Dishub Sengaja Biarkan Adanya Kebocoran PAD Parkir, Komisi II DPRD Sampang diminta Lebih Tegas

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi: Hasil Foto Merupakan Ilutrasi  yang dibuat oleh AI

Dokumentasi: Hasil Foto Merupakan Ilutrasi yang dibuat oleh AI

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang dari sektor perparkiran menjadi sorotan setelah realisasi retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) hingga Agustus 2026 tercatat Rp367,7 juta atau sekitar 31,8 persen dari target Rp1,154 miliar.

Capaian yang belum mencapai separuh target tahunan tersebut dinilai dapat menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Sampang yang berkaitan dengan persoalan PAD dan penerimaan daerah, termasuk dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan Dishub mengenai pengelolaan potensi pendapatan dari sektor perparkiran.

Berdasarkan data operasional kedinasan dan hasil konfirmasi kepada jajaran Dishub Sampang, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan parkir, mulai dari penyetoran hasil pungutan, penggunaan karcis hingga pemanfaatan area parkir yang tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu kendala berkaitan dengan hasil pungutan juru parkir yang tidak seluruhnya disetorkan tepat waktu, kondisi tersebut berpengaruh terhadap penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Di sejumlah lokasi juga ditemukan pengendara membayar parkir tanpa menerima karcis, selain itu, terdapat informasi mengenai pemegang stiker atau tanda parkir berlangganan yang masih dimintai pembayaran tunai oleh oknum juru parkir.

Persoalan lain ditemukan pada salah satu area yang secara peruntukan merupakan tempat parkir, tetapi digunakan sejumlah pedagang untuk berjualan.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat parkir.

“Tempat parkir, Mas,” kata Hotib saat dikonfirmasi mengenai peruntukan lokasi tersebut.

Ketika ditanya mengenai keberadaan pedagang yang menggunakan area itu untuk berjualan, Hotib menyebut pengelola parkir kemungkinan memberikan kelonggaran kepada pedagang karena pertimbangan kemanusiaan, menurut dia, Dishub telah melakukan teguran.

“Pengelola parkir yang mungkin kasihan, Mas, kalau mau ke kita pengelolaan parkir, kita sudah melakukan peneguran,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD dan LSM Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang

Namun, dari informasi yang diperoleh dari pedagang, mereka mengaku dimintai pembayaran menggunakan karcis setiap hari dengan nominal berkisar Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, disesuaikan dengan porsi atau bagian tempat yang digunakan untuk berdagang.

Informasi penarikan tersebut juga dikonfirmasikan kepada Hotib, ia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan terhadap pedagang.

“Kami sudah melakukan peneguran, Pak, untuk penarikan kami tidak tahu hal tersebut,” katanya.

Keterangan Kabid Perhubungan Darat tersebut membuka ruang untuk penelusuran lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penarikan, jenis karcis yang digunakan, dasar pemungutan, jumlah uang yang dihimpun serta mekanisme pencatatannya.

Data penerimaan dan setoran juga diperlukan untuk memastikan apakah uang yang dipungut dari pedagang tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah atau tidak.

Pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang juga tercatat sebagai salah satu sumber penerimaan sektor perparkiran.

Data petugas parkir Dishub Sampang mencantumkan kawasan Alun-Alun Trunojoyo sebagai lokasi parkir tepi jalan nonberlangganan, termasuk sisi selatan dan utara alun-alun serta parkir insidentil saat kegiatan Car Free Day.

Pengelolaan parkir di depan Alun-Alun Trunojoyo sebelumnya juga pernah menjadi sorotan karena berada di ruas jalan nasional, pada April 2026, di lokasi tersebut terdapat penanda kawasan zona parkir nonberlangganan.

Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang saat itu menjelaskan bahwa pengaturan parkir dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir secara semrawut sekaligus menjadi tambahan PAD.

Pihak Dishub juga menyebut lokasi tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu sumber PAD sektor perparkiran.

Kondisi itu membuat penerimaan dari kawasan Alun-Alun Trunojoyo dapat menjadi salah satu data yang didalami dalam evaluasi PAD, terutama mengenai besaran potensi, target, hasil pungutan dan setoran yang terealisasi dari kawasan tersebut.

Baca Juga :  Kebersamaan Warga RT 1 RW 7 Kraton Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Lomba  

Di sisi lain, Dishub Sampang memiliki sebanyak 77 titik potensi parkir, daata potensi tersebut disebut masih membutuhkan pemutakhiran seiring perkembangan titik dan kawasan yang memiliki potensi penerimaan.

Capaian penerimaan dari pos lain yang dikelola Dishub tercatat lebih tinggi, retribusi kepelabuhanan di Pelabuhan Tanglok telah mencapai Rp88,4 juta dari target Rp132 juta atau sekitar 66,9 persen.

Sementara penerimaan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) tercatat Rp2,743 miliar dari target Rp3,5 miliar atau sekitar 78,3 persen.

Dengan demikian, secara persentase realisasi TKP menjadi yang terendah dari tiga pos tersebut, yakni 31,8 persen, dibandingkan retribusi kepelabuhanan 66,9 persen dan TJU 78,3 persen.

Kondisi tersebut dapat menjadi materi bagi Komisi II DPRD Sampang untuk mendalami persoalan PAD dengan meminta penjelasan mengenai target, realisasi, potensi serta mekanisme pemungutan dan penyetoran penerimaan sektor perparkiran.

RDP juga dapat digunakan untuk mencocokkan jumlah karcis yang dikeluarkan dengan penerimaan dan setoran, termasuk mendalami pengelolaan 77 titik potensi parkir serta pungutan terhadap pedagang yang menggunakan area parkir untuk berjualan.

Pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Trunojoyo juga dapat dimasukkan dalam materi pembahasan, mengingat Dishub sendiri menyatakan kawasan tersebut merupakan salah satu sumber PAD sektor perparkiran.

Langkah itu diperlukan agar status setiap pungutan dapat diketahui berdasarkan data, termasuk memastikan penerimaan yang menjadi hak daerah tercatat dan disetorkan ke kas daerah.

Kepala Dishub Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurrahman, M.Si., telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait capaian PAD dan sejumlah persoalan pengelolaan parkir tersebut, namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Red)

Berita Terkait

Proyek Readymix Belum Diserahterimakan Sudah Rusak, Potret Buram PUPR Sampang Memilih Bisu
Karcis Parkir Tak Diberikan, Komisi III DPRD Sampang Belum Bersuara
Jukir Tak Beri Karcis, Said Abdullah Desak Dishub Sampang Buka Data Retribusi Parkir
Beton Readimyx Rp249 Juta Keburu Retak, PPTK PUPR Sampang Malah Tak Tahu Siapa Pelaksana di Lapangan
Kenakan Baju Adat Nias, Firman Giawa Tampilkan Wajah Kebinekaan di HUT ke-81 RI
Belum Serah Terima Proyek ReadyMix Jl. Rajawali Baru Retak Parah, Bupati Sampang Diminta Benahi SDM PUPR
BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Ketika Negara Bisu: PMKRI Cabang So’e Nilai Kasus Bijaepunu-TTS Cermin Gagalnya Perlindungan Perempuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Proyek Readymix Belum Diserahterimakan Sudah Rusak, Potret Buram PUPR Sampang Memilih Bisu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dishub Sengaja Biarkan Adanya Kebocoran PAD Parkir, Komisi II DPRD Sampang diminta Lebih Tegas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Karcis Parkir Tak Diberikan, Komisi III DPRD Sampang Belum Bersuara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Jukir Tak Beri Karcis, Said Abdullah Desak Dishub Sampang Buka Data Retribusi Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Beton Readimyx Rp249 Juta Keburu Retak, PPTK PUPR Sampang Malah Tak Tahu Siapa Pelaksana di Lapangan

Berita Terbaru