PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, SAJ (13).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Bayi itu dilaporkan lahir dalam keadaan meninggal dunia dan kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Batumarmar pada Minggu (16/8/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto dalam keterangan resminya menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali pada awal 2026.
“Kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berani melawan karena takut,” kata Yoyok, Kamis (20/8/2026) malam.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Pademawu. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK PADEMAWU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan S untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yoyok.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Selain itu, terduga pelaku juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik. (BBG)







Komentar