Pamekasan, angkatberita.com -Dugaan korupsi alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2022 senilai Rp.3.111.651.300.00 di disperindag pamekasan mengingatkan kita pada kasus korupsi DBHCT tahun 2001 bahwa kejaksaan negeri pamekasan menetapkan tersanggka dari kasus itu.hingga tersangka di jerat pasal 12 huruf I uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 tahun.
hal yang yang sama terjadi lagi k lagi dugaan korupsi DBHCT yang terjadi di lingkup disperindag pamekasan yang menjadi perhatian serius oleh agus wijaya .
Pasalnya di bulan yang lalu agus wijaya berkordinasi dengan kejaksaan agung RI terkait dugaan korupsi DBHCT 2022 .
seperti gayung bersambut kordinasi yang di lakukan agus wijaya dengan kejaksaan agung RI membuahkan hasil dimana agus wijaya pada hari selasa 23/01/2024 memenuhi panggilan kejaksaan negeri pamekasan guna melengkapi pertanyaan saat dirinya berada di kejaksaan agung .
Menurut agus wijaya dalam keteranganya bahwa pemangilan dirinya oleh kejaksaan negeri pamekasan merupakan tindak lanjut atas kordinasi yang dilakukan bersama kejaksaan agung RI sebelumnya namun agus wijaya tidak secara rinci menjelaskan materi apa saja yang di tanyakan kejaksaan negeri pamekasan .
Namun Menurutnya dirinya mengikuti aturan proses proses dalam menjalani pertanyaan jampidsus kejaksaan negeri pamekasan.





Komentar