Lapas kelas IIA Pamekasan bersama Posbakumdin Pamekasan Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan 

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan||Angkatberita.id– Untuk memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.

Untuk itu Lapas kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pamekasan memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas IIA Pamekasan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasi Binadik, Anggre Anandayu dan Kasubsi Registrasi Maulidi Rasjad. Rabu (28/02/2024).

Baca Juga :  Korwil dan serta Kepala Sekolah Sekecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Idulfitri 1445

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Raden dhaksena Lapas Pamekasan oleh Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad tohir yang diikuti 30 orang Tahanan pada Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ketua Posbakumadin Pamekasan menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang, oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Pamekasan, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.

Sementara itu Kasi Binadik, Anggre Anandayu menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Transparansi Pendidikan Kabupaten Sampang Dipertaruhkan "Kontroversi di SDN Pajeruan 4" 

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari POSBAKUMADIN Pamekasan ini dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid
Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif
Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak Sinkron 
Hari Anak GMIT ke-25, STAKAS Gelar Pelayanan Anak di GMIT Mahanaim Naileu
Hari Anak GMIT ke-25, STAKAS Gelar Pelayanan Anak di GMIT Mahanaim Naileu
Bupati TTS, Hadiri HUT Guru Nasional Ke-80, di SDN Batu Putih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 13:02 WIB

Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:56 WIB

Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak Sinkron 

Berita Terbaru