Sampang||angkatberita.id -Pemerintah Kabupaten Sampang mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan integritas dan memperkuat komitmen antikorupsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang diselenggarakan oleh inspektorat, berlangsung di ruang Smart room Pendopo Trunojoyo, Rabu (12/06/2024).
Penandatanganan berlangsung singkat dari segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-kabupaten Sampang dan di akhiri penandatangan dari Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.
Perlu diketahui, Pakta integritas diatur melalui Peraturan mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas.
Dijelaskan Sekdakab Sampang, J. Yuliadi Setyawan, bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, jelasnya.
Untuk itu, Yuliadi Setyawan menegaskan dalam pakta integritas jangan sampai sebatas formalitas saja, namun perlu dipahami bahwa perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran, khususnya di tubuh birokrasi lingkungan Pemkab Sampang, wajib dijaga bersama, tegasnya.
Terpisah, PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto juga menjelaskan secara garis besar isi dari Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Anti Korupsi dimaksud, yaitu Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela, dan Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Serta Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan, hingga menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi. Namun apabila melanggar, maka siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku, pungkasnya.





Komentar