Jakarta,angkatberita.id – Pemerintah telah resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengatur penggunaan kendaraan listrik yang semakin populer di masyarakat. 4/8/24
Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus seperti area perumahan, jalur sepeda, dan kawasan wisata. Larangan ini diberlakukan karena banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi, dan jika digunakan di jalan raya dapat membahayakan penggunanya serta pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan bahwa aturan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan untuk sepeda listrik. Sosialisasi mengenai aturan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang, dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lalu lintas jalan raya menjadi lebih tertib dan angka kecelakaan dapat ditekan. Pemerintah juga terus berupaya untuk mengembangkan infrastruktur yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna sepeda listrik.








Komentar