
SAMPANG || ANGKAT BERITA -Pondok pesantren telah lama menjadi salah satu pilar utama dalam membangun moral dan karakter bangsa, khususnya di Kabupaten Sampang. Sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, pesantren memainkan peran strategis dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, berpengetahuan luas, dan siap menghadapi tantangan zaman. Namun, pesantren kerap menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pendanaan, fasilitas, dan pengembangan sumber daya manusia.
Menyadari pentingnya peran pesantren, DPRD Sampang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren. Perda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam penyediaan fasilitas, sarana prasarana, serta pendanaan bagi pesantren.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh. Faruk, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting untuk mendukung dunia pesantren di Kabupaten Sampang. Ia menyebutkan bahwa Perda ini mencakup berbagai ruang lingkup yang relevan dengan kebutuhan pesantren.
“Poin penting dalam Perda Fasilitasi Pesantren terletak pada ruang lingkup yang membahas fasilitasi dan pendanaan, yang terdiri dari beberapa poin utama,” jelas Faruk pada Jumat (27/12/2024).
Adapun ruang lingkup yang dimaksud meliputi:
1. Fasilitasi pesantren,
2. pendidik dan tenaga kependidikan,
3. Program 1000 pesantren,
4. Pemberian penghargaan,
5. Pembinaan dan pengawasan,
Pendanaan.
6. Fasilitasi satuan pendidikan diniyah non-formal,
Faruk menambahkan, Perda ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memberikan penghargaan, pembinaan, dan pengawasan yang komprehensif terhadap pengelolaan pesantren. Ia berharap seluruh pondok pesantren dapat memberikan dukungan penuh terhadap Perda ini agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) di kalangan santri dan anak muda.
“DPRD Sampang memastikan akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk menjamin Perda ini diterapkan sesuai dengan ketentuan. Tujuan monitoring ini adalah memastikan bahwa Perda Fasilitasi Pesantren benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan bagi pesantren dan masyarakat di Sampang,” tegasnya.
Pengesahan Perda ini menunjukkan komitmen DPRD Sampang dalam mendukung pesantren sebagai pilar pendidikan dan pembinaan moral masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pondok pesantren dapat lebih berdaya guna dalam mencetak generasi penerus yang unggul dan berakhlak.
Faruk juga menyampaikan, sosialisasi dan penyebarluasan Perda akan segera dilakukan agar semua pihak terkait memahami dan mendukung implementasinya. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama pesantren, untuk bersinergi dalam menyukseskan penerapan Perda ini demi kemajuan bersama,” pungkasnya.








Komentar