
SAMPANG|| ANGKAT BERITA – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi dan K.H. Achmad Mahfud (Jimad Sakteh), menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, K.H. Muhammad Bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat), yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim hukum Jimad Sakteh, Ach Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen bukti yang lengkap dan siap menjawab semua tuduhan.
“Kami telah mempersiapkan segalanya dengan baik. Data yang kami miliki sangat lengkap dan akurat. Kami yakin gugatan ini akan ditolak oleh MK,” ujar Ach Bahri. Senin (06/01/25)
Kuasa hukum Jimad Sakteh telah mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terkait di MK dan telah menyelesaikan verifikasi berkas, terdiri dari 20 pengacara, 5 pengacara dari Kabupaten Sampang termasuk Cak Sholeh Pengacara DPW Nasdem, dan 15 pengacara dari DPP Partai NasDem.
Gugatan dari paslon 01 Mandat sekitar 204 TPS yg masuk dalam materi gugatan diantaranya data orang meninggal, data orang merantau, yang paling penting pada pokoknya itu mendalilkan gugatan (TSM) bahwa terjadi kecurangan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan Masiv yang dilakukan oleh KPU dan pasangan Jimad Sakteh.
Ach Bahri menegaskan bahwa gugatan dari paslon nomor urut 01 tidak memiliki dasar yang kuat dan optimistis MK akan menolaknya dengan alasan:
1. Tidak memenuhi ambang batas 0,5%.
2. Argumen gugatan tidak jelas.
3. Masalah terkait DPT merupakan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu (PHPU).
“Kami yakin pasangan H. Slamet Junaidi dan K.H. Achmad Mahfud tetap akan dilantik sesuai keputusan KPU. Insya Allah, hasil ini akan berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, proses persidangan berlangsung dalam beberapa tahap:
8-16 Januari 2025.
Pemeriksaan awal terkait kelengkapan dokumen dan bukti.
17 Januari – 4 Februari 2025.
Sidang mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.
5-10 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim untuk membahas kelanjutan perkara.
11-13 Februari 2025.
Penetapan apakah gugatan gugur atau berlanjut.
14-28 Februari 2025.
Sidang lanjutan untuk pembuktian tambahan.
3-6 Maret 2025.
Rapat permusyawaratan hakim untuk putusan akhir.
7-11 Maret 2025.
Pengucapan putusan akhir.
Tim kuasa hukum Jimad Sakteh percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan adil dan memastikan kemenangan paslon Jimad Sakteh, masyarakat Kabupaten Sampang diharapkan tetap tenang dan mendukung perjuangan tentunya untuk kemenangan Jimad Sakteh.







Komentar