
Sampang ( ANGKAT BERITA) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kepala Diskopindag Sampang, Chairijah, menanggapi isu penyelewengan harga jual pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Semua proses distribusi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chairijah, yang akrab disapa Qori, di Sampang pada Jumat (31/1).
Menurut Qori, jika ada petani yang merasa harga pupuk bersubsidi melebihi HET, hal tersebut dipastikan karena petani tidak membeli langsung dari kios pupuk. Ia menjelaskan bahwa seluruh distribusi pupuk bersubsidi kini dapat dipantau secara langsung oleh pihak terkait melalui aplikasi “I-Pubers” yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
“I-Pubers adalah aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tanpa harus menggunakan kartu tani, cukup dengan KTP elektronik,” jelasnya. Aplikasi ini, yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempermudah pelayanan kepada petani, memungkinkan transparansi dalam proses distribusi pupuk.
Qori juga menambahkan bahwa jika ada petani yang mengalami kelangkaan pupuk, mereka dapat langsung berkomunikasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk segera ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia dan distributor.
“Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah, distributor, dan kelompok tani, diharapkan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi dapat tercapai dengan optimal,” lanjutnya.
Sementara itu, harga HET pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah di Kabupaten Sampang tetap sesuai ketentuan, yaitu:
Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram
NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram
NPK Kakao: Rp3.300 per kilogram
Pupuk Organik: Rp800 per kilogram
Qori menegaskan bahwa harga ini hanya berlaku jika petani membeli langsung dari kios pupuk. Adapun harga yang lebih tinggi dari HET terjadi karena pembelian yang dilakukan tidak langsung oleh petani.
Sebelumnya, beberapa warga mengadukan ke DPRD Kabupaten Sampang mengenai harga pupuk bersubsidi yang dianggap melebihi HET, yang kemudian ditanggapi oleh mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Sampang dengan melakukan unjuk rasa pada Kamis (30/1). Namun, dengan adanya penjelasan dari Diskopindag, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Sampang sudah sesuai prosedur dan terpantau dengan baik.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, petani di Kabupaten Sampang diharapkan dapat terus mendapatkan akses yang adil dan terjangkau terhadap pupuk bersubsidi, demi keberhasilan sektor pertanian yang berkelanjutan.







Komentar