
MURATARA, https://angkatberita.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama dengan Pemkab Muratara menggelar Rapat Peripurna dalam rangka penandatanganan Nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto didampingi Wakil Ketua I Ekien Persaca dan wakil Ketua II H .Zainal Abindin,serta hadir juga Wakil Bupati Muratara Junius Wahyudi,dan Para OPD Kabupaten Muratara,penandatanganan Nota kesepakatan diresmikan di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Muratara,Selasa (3/6/2025).

Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto mengatakan,dokumen RPJMD merupakan landasan penting dalam arah pembangunan daerah Kabupaten Musi rawas utara dalam lima tahun ke depan.ia menegaskan, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan penyusunan dan pelaksanaan RPJMD dengan cermat dan partisipatif.
“Kami DPRD selalu mencermati terhadap isu-isu strategis yang menjadi persoalan dan perhatian serius baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor pertanian yang merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Muratara,” jelas Devi.
Ketua DPRD menyebut,Nota kesepakatan anatara Pemkab Muratara denga DPRD guna untuk menjalin kerjasama dalam rangka menyiapkan dan membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi rawas utara tahun 2025.serta menyesetujui terhadap Nota kesepakatan RPJMD tahun 2025-2029.
Berikut program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2025 ,Pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi rawas Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024,ke-2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi rawas Utara tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2025-2029, ke-3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,ke-4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026,ke-5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah.(Wck)







Komentar