Bocah SD di Bangkalan Diduga Jadi Korban UU Perlindungan Anak, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan | https://angkatberita.id

Seorang warga Kidul Dalam, Kota Bangkalan, AD, melaporkan GM (orang tua dari teman anaknya) ke Polres Bangkalan atas dugaan perlakuan salah terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut mengacu pada ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perlindungan Anak.

Peristiwa ini bermula saat Rina (nama samaran), bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Bangkalan, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh GM warga kelurahan Kraton, yaitu orang tua Dinda (nama samaran) yang merupakan teman sekelas Rina.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Bahas Perubahan Pengurus dan DPS

Tidak terima atas perlakuan tersebut, AD selaku orang tua korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan pada 9 April 2025 lalu.

Laporan itu telah teregister dengan nomor: LPM/219/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/Polres Bangkalan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan/atau penelantaran.

Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, dengan penyidik utama Aiptu Priyanto, S.H..

Baca Juga :  Perdana, Resepsi Kemerdekaan RI di Simpang Tiga Gardu On-So’on Ateh Berlangsung Meriah

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) pada tanggal 11 April 2025, dijelaskan bahwa tim penyidik akan melakukan penyelidikan awal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

AD berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan membawa kasus ini hingga ke proses peradilan. AD juga menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang membahayakan secara fisik maupun psikis.

“Saya ingin keadilan untuk anak saya. Apa yang terjadi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anak saya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat,” ungkap AD kepada awak media, Minggu, (15/6)

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru