Mafia Tanah BPWS Main Cantik: Pidana Dielak Lewat Jalur Perdata

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, angkatberita.id –

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rest area Suramadu, H. Suharsono SH, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Jumat, 11 Juli 2025. Ini merupakan kali kedua Suharsono menempuh jalur praperadilan untuk menghindari proses hukum pidana.

Sebelumnya, Suharsono pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada tahun 2023. Kala itu, ia berhasil lolos dari jerat hukum setelah Hakim tunggal PN Bangkalan, Zainal Achmad, mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya tidak sah.

Namun, berbeda nasib dengan Suharsono, rekan sesama tersangka Hj. Ngatmisih SH, M.Hum, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangkalan justru kalah dalam praperadilan. Perkaranya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan berujung pada vonis enam tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Baca Juga :  Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Polres Tanjab Barat Disambut Antusias Warga: “Terima Kasih Pak Polisi!”

Kejaksaan kembali menetapkan Suharsono sebagai tersangka pada Februari 2025 melalui surat nomor Print-246/M.5.38/Fd.2/02/2025. Ia diduga menerima ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar dalam proyek pengadaan lahan oleh BPWS tahun anggaran 2017 yang penuh kejanggalan.

Tak berhenti di situ, Suharsono juga menggugat secara perdata seorang warga bernama Kiptiyeh dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN.Bkl. Kiptiyeh adalah pihak yang menjual tanah kepada Suharsono berdasarkan dokumen jual-beli yang diklaim terjadi tahun 1996, namun diduga kuat dibuat pada tahun 2017. Kiptiyeh sempat menjadi saksi dalam perkara Tipikor yang menjerat Hj. Ngatmisih.

Baca Juga :  Upacara Sertijab Kabag Ren dan Pelepasan Purna Tugas Personil Polres Langkat Berlangsung Khidmat

Langkah Suharsono menggugat secara perdata ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan dugaan pidana yang sedang dihadapinya.

Ketua Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M. Rosul Mochtar SE, SH, angkat bicara terkait manuver hukum Suharsono.

“Kami menyesalkan tindakan mafia tanah yang menggunakan jalur perdata sebagai tameng untuk menghindari jerat hukum pidana. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rosul. Sabtu, (12/7)

Menurutnya, sangat tidak adil jika mantan Kepala BPN sudah divonis bersalah, tetapi penerima dana ganti rugi hingga kini belum juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kejaksaan Negeri Bangkalan diminta untuk tetap tegas dan tidak gentar menghadapi upaya manipulasi hukum yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di daerah.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru