SAMPANG|| ANGKATBERITA.ID -Pesta Demokrasi tanggal 14 Februari 2024 tinggal selangkah lagi, tentunya semua kebutuhan demi lancarnya pesta Akbar ini sudah terealisasi dengan baik serta lancar tanpa ada kendala apapun.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah menyalurkan Biaya Operasional (BOP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 3.500.000 untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dan kebutuhan lainnya pada Pemilu 2024.
Dijelaskan sekretaris KPU Kabupaten Sampang H. Arif Yudiono di Kantornya, Senin 12/02/2024, mengatakan BOP yang disalurkan tersebut rinciannya untuk kebutuhan per TPS akumulasi sebesar sebesar Rp. 3.500.000 dengan rincian sebagai berikut
1. Kebutuhan sewa mesin printer/scanner sebagai alat pengganda dokumen Rp500 ribu.
2. Kebutuhan operasional anggota KPPS sebesar Rp.1000.000,- seperti alat tulis, Suplemen, Paket Data, transportasi pengantar kotak suara dan lainnya sisanya untuk makan minum.
3. Kebutuhan pembuatan TPS Sebesar Rp. 2.000.000 meliputi, Sewa tenda, Sewa Lahan, Papan, Kursi, Sound dsb. Jelasnya
Lanjut Arif, untuk penggandaan/ mesin printer kalau KPPS tidak bisa menyediakan, maka yang mempersiapkan PPS, yang penting anggaran sudah diturunkan ke pengadaan, untuk tehnis dilapangan seperti apa itu terserah PPSnya, karena dana masuk ke PPS dan cuma diturunkan ke KPPS.
” Idealnya tiap KPPS harus menyiapkan di TPS masing masing, Kalau terjadi kendala misalnya dilapangan tidak bisa menemukan mesin pengganda, nah itu yang menyiapkan PPSnya entah sistem sewa di madrasah atau di lainnya, dibantu lah istilahnya” jelas Arif
Namun, biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23,
“Dari total anggaran Rp. 3.500.000 yang diberikan, lalu dipotong pajak menjadi -+ Sekitar Rp. 3.450.000 diterima setiap KPPS untuk satu TPS,” kata Sekretaris KPU
Sekretaris KPU menuturkan penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024 berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, di Kota Sampang terdapat 2.726 TPS yang tersebar di 14 wilayah Kecamatan. Penyaluran biaya operasional didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Sampang yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan.
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.
“Jika ada kecurangan dalam pemberian biaya operasional ini maka segera laporkan melalui kanal yang tersedia,” katanya.








Komentar