Breaking News

Urat Malu Putus, Gaya Jalan Terus: OLF Dilaporkan Ngemplang Arisan Rp95 Juta

YAP menuntut keadilan di depan Polres Sumenep setelah OLF diduga mengemplang dana arisan Rp95 juta. YAP menuntut keadilan di depan Polres Sum

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•180 tayangan

Sumenep||angkatberita – Gaya hidup tak sesuai kemampuan kembali menyeret kasus arisan ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial OLF, warga Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan menggelapkan dana arisan online senilai Rp95.243.000.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada Rabu, 7 Mei 2026, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang beredar. Pelapornya adalah Yulinda Anis Prawita alias YAP, penyelenggara arisan online asal Kecamatan Manding.

OLF disebut mengikuti arisan yang dikelola YAP sejak 2020. Masalah muncul setelah OLF menerima keseluruhan pencairan arisan pada 2022. Sejak saat itu, ia diduga berhenti membayar kewajiban hingga periode arisan berakhir Desember 2023.

Total kerugian yang dialami YAP mencapai Rp95.243.000. Meski pada dokumen laporan awal, nilai kerugian sempat tercatat Rp86 juta lebih.

Kasus ini bermula 18 Juni 2022 saat YAP membuka arisan get online senilai Rp20 juta per grup. OLF tercatat langsung mengikuti 20 grup sekaligus. Namun sejak awal, pembayaran OLF sudah tersendat.

Tak berhenti di situ, OLF sempat mengajukan pinjaman modal ke YAP dengan alasan menutup tunggakan. Permintaan itu ditolak karena beban OLF dinilai sudah menumpuk.

Puncak kekecewaan YAP terjadi pada Senin, 4 Mei 2026. Bukannya melunasi tanggungan arisan yang macet sejak 2022, OLF justru kedapatan menebus mobilnya yang digadai.

“Bilangnya gak ada uang. Tapi kok buat nebus mobil bisa. Kenapa tidak dahulukan tanggungannya kalau memang niat bayar?” tegas YAP. “Urat malu putus, gaya jalan terus,” tambahnya.

Upaya penagihan YAP selalu mentok. OLF sulit dihubungi dan tak ada di rumah saat didatangi. Sempat berjanji difasilitasi kakaknya, H. AFN, tokoh desa setempat, namun pertemuan tak pernah terjadi.

Pertengahan 2023, OLF berjanji bayar dari hasil jual sapi. Janji itu menguap. Akhir Maret 2026, muncul kesanggupan mencicil Rp10 juta per 2 bulan. Faktanya, hanya Rp1 juta per bulan yang dikirim via WhatsApp.

Saat YAP berniat menyelesaikan secara kekeluargaan, OLF justru menantang datang ke rumahnya dengan dalih menghadirkan H. AFN. Giliran YAP datang, kasus sudah dialihkan ke pengacara.

Kasus ini kini ditangani Polres Sumenep. Dugaan tindak pidana dilaporkan mengacu pada Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya sistem arisan berbasis kepercayaan tanpa payung hukum kuat. Banyak kasus serupa berakhir jadi konflik sosial hingga meja hijau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak OLF belum memberikan keterangan resmi. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer