Truk PT. EWF Terciduk Jual Solar Ilegal di Warung Usup Tanjung Bojo Batang Asam

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 18:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG JABUNG BARAT (ANGKAT BERITA) – Sebuah truk diduga milik PT. EWF terciduk sedang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di depan Warung Usup, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/3/2026).

Pantauan wartawan di lokasi, sopir truk Fuso berwarna hijau tersebut terlihat sedang asyik memindahkan minyak solar dari tangki kendaraan ke galon-galon. Aksi penyalinan dan penjualan solar itu dilakukan secara terang-terangan di area depan warung yang merupakan tempat umum.

Kehadiran media di lokasi langsung memicu reaksi emosional dari pemilik warung, yang merupakan istri dari Usup. Wanita tersebut dengan nada tinggi dan marah-marah menyampaikan kalatan kepada wartawan.

Baca Juga :  Dukungan Tokoh Adat Akuan Abung untuk Sekda Baru

“Orang cari duit payah-payah kalian datang pulak nak cari duit,” ucapnya dengan nada yang meninggi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. EWF terkait aksi ilegal yang dilakukan oleh truk yang diduga milik perusahaan tersebut. Selain itu, belum diketahui apakah pihak berwenang telah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku aksi penjualan BBM ilegal ini.

Perlu diketahui, penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Penjualan BBM secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat mengingat penanganan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru