Tradisi Kerapan Sapi di Pamekasan Dihantui Pasal 302 KUHP

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan ( ANGKAT BERITA) – Tradisi kerapan sapi, yang selama ini menjadi ikon budaya Madura, kembali menjadi perbincangan hangat setelah digelar di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Meski mengakar dalam tradisi masyarakat, kegiatan ini menuai sorotan tajam terkait potensi pelanggaran Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang penganiayaan terhadap hewan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp4.500.000 bagi pelaku penganiayaan hewan. Jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, atau mati, hukuman dapat meningkat hingga 9 bulan penjara atau denda Rp300.000. Regulasi ini jelas menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan kerapan sapi yang kerap dikritik karena penggunaan praktik tertentu yang dinilai menyiksa hewan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Intensifkan “Polantas Menyapa” Jelang Ops Keselamatan Semeru 2026

Seorang ustaz di Kabupaten Pamekasan mengingatkan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Pada masa kepemimpinan KH Kholilurrahman, ulama dan umaro pernah membahas pelaksanaan kerapan sapi. Kesepakatannya kala itu, tradisi ini tetap dapat dilanjutkan asalkan tidak melibatkan unsur penyiksaan terhadap sapi.

“Kerapan sapi sudah lama menjadi pembahasan antara ulama dan umaro. Dulu disepakati bahwa kerapan sapi boleh dilaksanakan asal tidak ada penyiksaan terhadap hewan. Tapi kalau sekarang sudah ada aturan KUHP, tinggal melaporkannya ke pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran,” ujar sang ustaz. Selasa (17/12/24)

Baca Juga :  Di Mana Pengawasan BRI? Teller Lolos Tipu Nasabah Lansia, Utang Rp182 Juta Bengkak Jadi Rp390 Juta

Sorotan terhadap kerapan sapi bukan hanya soal budaya, tetapi juga keberpihakan kepada perlindungan hewan. Langkah ke depan, menurut sang ustaz, perlu ada koordinasi intensif antara berbagai pihak untuk memastikan tradisi ini tetap berjalan tanpa melanggar hukum dan prinsip etika.

Perdebatan ini membuka ruang diskusi lebih luas: apakah tradisi kerapan sapi dapat bertahan di tengah tuntutan hukum yang semakin ketat? Dan sejauh mana masyarakat Madura mampu menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan kepatuhan terhadap regulasi modern?

;;;;;;;

Berita Terkait

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 
Diduga Sebagai Pelaksana. Lukman, Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek P3-TGAI Rp195 Juta
Jangan Gegabah! Bupati Fauzi Ingatkan Petani Soal Jebakan Cuaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite

Berita Terbaru

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB