Pamekasan ( ANGKAT BERITA) – Tradisi kerapan sapi, yang selama ini menjadi ikon budaya Madura, kembali menjadi perbincangan hangat setelah digelar di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Meski mengakar dalam tradisi masyarakat, kegiatan ini menuai sorotan tajam terkait potensi pelanggaran Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang penganiayaan terhadap hewan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp4.500.000 bagi pelaku penganiayaan hewan. Jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, atau mati, hukuman dapat meningkat hingga 9 bulan penjara atau denda Rp300.000. Regulasi ini jelas menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan kerapan sapi yang kerap dikritik karena penggunaan praktik tertentu yang dinilai menyiksa hewan.
Seorang ustaz di Kabupaten Pamekasan mengingatkan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Pada masa kepemimpinan KH Kholilurrahman, ulama dan umaro pernah membahas pelaksanaan kerapan sapi. Kesepakatannya kala itu, tradisi ini tetap dapat dilanjutkan asalkan tidak melibatkan unsur penyiksaan terhadap sapi.
“Kerapan sapi sudah lama menjadi pembahasan antara ulama dan umaro. Dulu disepakati bahwa kerapan sapi boleh dilaksanakan asal tidak ada penyiksaan terhadap hewan. Tapi kalau sekarang sudah ada aturan KUHP, tinggal melaporkannya ke pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran,” ujar sang ustaz. Selasa (17/12/24)
Sorotan terhadap kerapan sapi bukan hanya soal budaya, tetapi juga keberpihakan kepada perlindungan hewan. Langkah ke depan, menurut sang ustaz, perlu ada koordinasi intensif antara berbagai pihak untuk memastikan tradisi ini tetap berjalan tanpa melanggar hukum dan prinsip etika.
Perdebatan ini membuka ruang diskusi lebih luas: apakah tradisi kerapan sapi dapat bertahan di tengah tuntutan hukum yang semakin ketat? Dan sejauh mana masyarakat Madura mampu menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan kepatuhan terhadap regulasi modern?
;;;;;;;








Komentar