Breaking News

Skema Modal KDMP Menggantung, Dampak Inpres Baru Kian Terasa: Bank Himbara Tersisih, Koperasi Desa Terkatung-katung

Skema Modal KDMP Menggantung, Dampak Inpres Baru Kian Terasa: Bank Himbara Tersisih, Koperasi Desa Terkatung-katung

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•318 tayangan

Sumenep, angkatberita,id — Harapan besar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan suntikan modal dari perbankan negara kini berubah menjadi ketidakpastian. Skema permodalan yang semula digadang-gadang bersumber dari Bank Himbara dengan jaminan Dana Desa (DD) hingga 30 persen, kini resmi menggantung setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Alih-alih memperjelas arah penguatan ekonomi desa, kebijakan baru tersebut justru membuat KDMP terombang-ambing tanpa kepastian regulasi permodalan.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi DKUPP Sumenep, Hairil Iskandar, mengakui bahwa hingga kini belum ada kepastian hukum baru terkait skema pembiayaan koperasi.

“Skema awalnya KDMP mendapat pinjaman dari Bank Himbara dengan jaminan Dana Desa maksimal 30 persen. Tapi setelah Inpres 17 Tahun 2025 keluar, skemanya berubah dan sampai sekarang masih menunggu regulasi baru,” ungkap Hairil, Selasa (3/12/2025).

Padahal sebelumnya, pinjaman tersebut dirancang bukan sekadar formalitas. Dana itu disiapkan untuk menopang kebutuhan vital koperasi, mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga penguatan modal usaha di tingkat desa.

Namun, Inpres 17 Tahun 2025 justru menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fasilitas KDMP melalui sistem swakelola dan/atau penyedia berbasis padat karya. Dampaknya, peran Bank Himbara seolah disingkirkan dari panggung utama, sementara koperasi desa dibiarkan dalam ketidakpastian modal.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu regulasi lanjutan terkait skema permodalannya,” imbuh Hairil, tanpa mampu memastikan kapan kejelasan itu akan datang.

Ironisnya, di tengah kaburnya nasib modal, pemerintah daerah tetap menggenjot pembangunan fisik. Tercatat, 46 desa di Sumenep saat ini sedang membangun gerai KDMP, sementara beberapa koperasi sudah mulai beroperasi, salah satunya di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.

Spesifikasi lahan gerai pun sudah dikunci: tanah kas desa seluas 1.000 meter persegi dan berada di lokasi strategis. Bahkan, pendataan aset KDMP dilakukan berlapis melalui kecamatan dan diketahui Danramil setempat.

Namun masalah tak berhenti di permodalan. Persoalan perizinan juga belum sepenuhnya beres. Sejumlah KDMP masih tertahan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) akibat sistem Online Single Submission (OSS) yang masih dalam masa pemeliharaan.

“Secara hukum, koperasi sudah bisa beroperasi setelah badan hukum terbit,” jelas Hairil. (Yf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer