Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, Perwakilan PSHT Cabang Tulungagung Rahmat Putra Perdana, S. Pd Ajak Seluruh Warga PSHT Kembali Bersatu di Bawah Ke

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung(ANGKAT BERITA)  Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagungmengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah yang sah dan diakui oleh negara. Seruan ini disampaikan Perwakilan PSHT Kabupaten Tulungagung, Pradana, usai menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Penyerahan legalitas tersebut mencakup dokumen resmi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.“SK ini adalah momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Tulungagung. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu di bawah naungan organisasi yang memiliki legalitas resmi dari negara,” ujar Rahmat Putra Perdana, S. Pd yang akrab disapa Mas Dana.

Baca Juga :  Dugaan Kealpaan Pelayanan Medis Persalinan, Bidan di Burneh Resmi Dilaporkan

Tegaskan Status Hukum dan Hindari Dualisme Mas Dana menjelaskan, pembaruan dokumen dilakukan sebagai bagian dari komitmen PSHT Cabang Tulungagung dalam menjaga legalitas organisasi serta menghindari dualisme kepengurusan yang sempat mencuat.

Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Tulungagung telah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, karena dinamika di tingkat pusat, perlu adanya pembaruan legalitas agar kepengurusan di daerah tidak diragukan.

“Dengan turunnya SK dari Kemenkumham RI ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini menjadi bentuk ketaatan kami terhadap hukum dan sistem administrasi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas Dana meminta 7 x 24 Jam Bakesbangpol Tulungagung Untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  Bakesbangpol Dukung Langkah PSHT Tulungagung 

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, AGUS PRIJIANTO UTOMO, SE mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang aktif memperbarui dokumen legalitas dan taat prosedur hukum.

Baca Juga :  Isi Ramadhan dengan Kepedulian, Polres Langkat Bagikan Nasi Sahur kepada Masyarakat

“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT. Mereka datang untuk menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi dan data administratif yang lengkap,” kata Agus.

Menurut Agus, pemerintah hanya mengakui organisasi yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sah suatu kepengurusan.

“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tidak akan kami proses. Ini penting untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari konflik antarorganisasi,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap dapat memperkuat konsolidasi internal dan mengajak seluruh anggota kembali satu barisan demi menjaga marwah organisasi dan persaudaraan sejati.

Redaksi//

Angkatberita.id 

Aziz

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru