Breaking News

Berpotensi tangkap lepas, kasatnarkoba Polres Sampang dan Kanit Reskrim Polsek Tambelangan bungkam.

Minimnya keterangan resmi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran akan potensi praktik tangkap-lepas dalam penanga

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•0 tayangan

Sampang (ANGKAT BERITA) — Penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Selasa (28/1) sekitar pukul 20.00 WIB, memunculkan kekhawatiran publik setelah hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum perempuan yang diamankan dalam operasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Polsek Tambelangan melakukan giat di rumah salah satu terduga pengedar narkotika, dalam penggerebekan itu, polisi disebut mengamankan seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri dari terduga bandar, sementara suaminya dilaporkan melarikan diri saat petugas datang.

Dari lokasi, petugas disebut menemukan sekitar lima paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar, serta barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika berupa timbangan elektrik, tujuh alat isap sabu (bong), dan sejumlah plastik klip, perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan resmi apakah perempuan yang diamankan berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka, dasar hukum pembawaan serta penguasaan barang bukti juga belum disampaikan kepada publik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Yudha, terkait kebenaran penggerebekan dan status hukum perempuan yang diamankan. 

Pertanyaan lanjutan mengenai dasar hukum pengamanan juga disampaikan agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat, namun tidak mendapat tanggapan.

Konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Eko, juga belum dijawab hingga berita ini ditayangkan. 

Sementara itu, Humas Polres Sampang merespon singkat akan melakukan pengecekan, hngga berita dinaikkan, belum ada penjelasan lanjutan yang diberikan.

Minimnya keterangan resmi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran akan potensi praktik tangkap-lepas dalam penanganan perkara narkotika. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer