PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Tiga Lantai di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (SMART) Pamekasan senilai kurang lebih Rp8 miliar resmi diputus kontrak pada akhir tahun anggaran 2025, langkah sepihak manajemen rumah sakit pelat merah ini mengonfirmasi kegagalan rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai target.
Namun, dokumen dan informasi yang dihimpun dari lingkaran dalam proyek menunjukkan adanya persoalan yang lebih krusial ketimbang sekedar keterlambatan pengerjaan, penghentian pekerjaan tersebut disinyalir dipicu oleh kegagalan konstruksi pada pondasi bangunan yang menyebabkan struktur gedung tiga lantai itu miring.
Kondisi fisik bangunan yang melenceng ini memicu tudingan bahwa fungsi pengawasan dari konsultan pengawas maupun internal rumah sakit tidak berjalan, kelemahan kontrol tersebut berjalan paralel dengan munculnya informasi mengenai pengalihan pengerjaan utama (sub-kontrak) dari PT Mutiara Katiga selaku pemenang tender resmi kepada pihak ketiga, CV DMJ, praktek pengalihan pekerjaan utama tanpa prosedur sah ini jelas melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Angkatberita.id telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD SMART, Doni, guna mengklarifikasi legalitas operasional CV DMJ di lapangan, kejelasan teknis pondasi yang miring, serta kepastian sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap PT Mutiara Katiga, namun, hingga berita ini diturunkan, Doni memilih tiarap dan tidak memberikan respon meski pesan konfirmasi tersebut telah masuk dan terbaca.
Sikap tertutup otoritas pengadaan rumah sakit ini memantik reaksi dari Barisan Masyarakat Merdeka (BMM)Kelompok sipil di Pamekasan ini menilai ada kelalaian sistemik dalam pengawasan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
“Penghentian pekerjaan diduga karna adanya gagal konstruksi pada pondasi bangunan sehingga mnyebabkan kemiringan pada bangunan, artinya, pengawasan proyek tersebut tdak brjalan maksimal,” kata Ketua Barisan Masyarakat Merdeka (BMM), Jay, sapaan akrabnya, dalam keterangannya.
Jay menilai ketertutupan pihak PPK mempertebal kecurigaan publik mengenai adanya risiko keselamatan struktur bangunan yang coba ditutupi, sebagai langkah taktis, BMM memilih membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Pamekasan guna mendesak adanya transparansi dan evaluasi total secara kelembagaan.
“BMM akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke DPRD dan meminta u/ dhadirkan PPK, Konsultan Pengawas, CV pemenang tender, dan Inspektorat, supaya yg menjdi hambtan penyelesaian proyek tersebut bsa djelaskan secara detail, apabila memang dtemukan kelalaian ataupun tindakan yg mengarah pd prbuatan melawan hukum, maka persoalan tersebut hrs dselesaikan sebagaimana aturan yg ada.” Jelas Jay, Ketua BMM
Pemanggilan para pihak oleh legislatif dalam waktu dekat akan menjadi pembuktian bagi manajemen RSUD SMART dan Inspektorat Pamekasan, jika dalam forum dengar pendapat nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap gagal konstruksi dan praktek pinjam bendera, kasus ini berpotensi besar berlanjut ke ranah hukum.

Komentar