Saksi Bongkar Alur Proyek Lapen DID II Sampang di Sidang Tipikor, Terdakwa Yayan Emosi Bantah Semua Keterangan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA (ANGKAT BERITA) Sidang perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang kembali membuka fakta baru di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

 Sejumlah saksi dari pihak swasta mulai mengurai bagaimana proyek tersebut diduga berjalan, mulai dari penyediaan perusahaan hingga aliran dana pekerjaan, namun di tengah kesaksian yang mayoritas searah, salah satu terdakwa justru membantah keras seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.

Sidang  keenam lanjutan perkara proyek lapen PEN yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 itu digelar Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan Pelaksana, dari 10 orang saksi yang dijadwalkan hadir, tiga di antaranya yakni Basrohil, H. Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara saksi yang hadir di persidangan antara lain H. Puridin, H. Marzuki, Abd. Somad, Sukirno, H. Darwis, Moh. Jalil, dan Holid.

Dalam persidangan tersebut, mayoritas saksi mengungkap bahwa proses penyediaan CV hingga pencairan dana hasil pekerjaan proyek disebut berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Baca Juga :  Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026

Salah satu saksi, H. Puridin, mengaku dirinya dihubungi oleh Yayan untuk datang ke Dinas PUPR Sampang dan diarahkan menemui terdakwa Syahron guna membahas pekerjaan lapen di Desa Ombhul -Batuporo Kecamatan Kedungdung.

“Saya ditelepon Pak Yayan untuk ke Dinas PUPR dan diarahkan menghadap saudara Syahron untuk membahas pekerjaan lapen di Desa Ombhul Batuporo,” ujar H. Puridin di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku menerima pembayaran pekerjaan tersebut melalui tiga kali pencairan dana yang diberikan oleh Yayan.

“Saya menerima uang dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, kalau tidak salah totalnya sekitar kurang lebih Rp800 juta,” ungkapnya.

Saat didalami oleh jaksa, Puridin juga tidak menampik adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pekerjaan proyek tersebut, diantaranya biaya dokumen penawaran sebesar Rp5 juta, biaya kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp22,5 juta, serta biaya laporan akhir Rp15 juta.

Namun di Akhir sidang suasana berubah tegang ketika majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan para saksi.

Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Akui Terima Pengaduan Dugaan Galian C Angsanah, Masih Tahap Lidik

“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ujar Yayan dengan nada emosi di ruang sidang.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum I Gede saat dikonfirmasi wartawan juga menanggapi soal sejumlah nama pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dihadirkan sebagai saksi.

Beberapa nama yang disebut dalam BAP di antaranya Kabid Barjas saat itu R. Chalilurrahman dan Bapelitbsngda Ummi Hanik Laili, menurut I Gede, pihaknya memiliki strategi tersendiri dalam menghadirkan saksi di persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami punya cara tersendiri dalam pembuktian, kami masih menunggu giliran sebenarnya siapa yang lebih dulu kita hadirkan, tetapi semuanya tetap akan kami hadirkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tiga saksi yang mangkir dari persidangan.

“Untuk saat ini alasan ketidakhadiran ketiga saksi tersebut belum kami terima, nanti akan kami sampaikan kalaubsudah menerima alasan ketidak hadiran saksi,” katanya.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek lapen PEN Kabupaten Sampang tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru