SUMENEP || ANGKATBERITA.ID -Penambangan Pasir Pantai Yang di Duga Ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin marak Salah satunya di Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, kerap kali terjadi bisnis gelap soal jual beli pasir pantai
Rusnen warga Desa Lapa Laok menjelaskan kronologisnya, saya punya tanah dekat pantai, sewaktu waktu saya sering ke lokasi untuk menikmati suasana pagi cahaya mentari, tiba tiba di tanah kami ada pengambilan pasir , dan itu di lokasi tersebut,
“Kemudian, kami melaporkan ke tokoh masyarakat, bahwa di pantai ada pengembalian pasir besar besar yang sudah terbungkus, entah siapa pelakunya pengambilan pasir tersebut,” tutur Rusnen, 02/09

Lebih lanjut Rusnen menambahkan masyarakat bersama tokoh geram dengan tindakan pengrusakan pasir pantai, Karena berakibat memicu kenaikan permukaan air laut sehingga mengakibatkan intrusi dan abrasi air laut,
Rusnen menilai ini adalah bentuk eksploitasi pasir pantai yang seharusnya di jaga Sumber daya alam dengan baik bukan di ambil lalu di jual pasir pantai ke Desa lain , sungguh miris
Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan hidup Arif Susanto mengatakan bahwa soal penambangan pasir pantai bukan kewenangan DLH , kewenangan bagian Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA)
Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sedang keluar kota






Komentar