
Sumenep (angkatberita) — Aroma persoalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, kian menyengat. Minimnya transparansi dan sikap bungkam aparatur desa memicu kemarahan warga. Pemerintah desa dinilai tidak hanya tertutup, tetapi terkesan sengaja menghindari pengawasan publik.
Upaya konfirmasi media terhadap Kepala Desa Jaba’an, Hammad, terkait penggunaan Dana Desa berujung tembok bisu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada itikad membuka data kepada publik.
Situasi ini disorot keras oleh Hainur Rozi, tokoh masyarakat sekaligus anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja. Ia menilai sikap bungkam kepala desa sebagai sinyal buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Sebagai kepala desa dan orang tua di desa, seharusnya menjelaskan, bukan menghilang. Ketika dikonfirmasi justru diam. Ini bukan sekadar tidak etis, tapi patut dicurigai,” tegas Rozi kepada SuaraFaktual.id, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rozi, Dana Desa bukan dana pribadi kepala desa, melainkan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketertutupan informasi, apalagi disertai sikap tidak kooperatif, justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi bukan belas kasihan pemerintah desa, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Dana Desa itu uang rakyat. Kalau ditanya malah diam, wajar jika publik menduga ada yang disembunyikan. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tandasnya.
Rozi menegaskan, kesabaran warga ada batasnya. Ia memastikan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada Pemerintah Desa Jaba’an melalui PPID. Langkah ini disebut sebagai pintu awal untuk menguji komitmen desa terhadap keterbukaan.
Jika permohonan tersebut kembali diabaikan, Rozi menegaskan warga siap menempuh sengketa informasi, hingga membuka opsi langkah hukum lanjutan.
“Kalau jalur administrasi ditutup, jalur hukum akan dibuka. Desa tidak boleh dikelola dengan cara gelap di atas uang rakyat,” pungkasnya.






Komentar