Proyek DD Jaba’an Bermasalah, Disinyalir Gunakan Galian C Ilegal: Negara Hadir atau Sengaja Absen?

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jaba’an “Hammad” Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, proyek rehabilitasi jalan Dusun Junjungan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215 juta dis

Sumenep (angkatberita) — Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menunjukkan wajah buruk tata kelola Dana Desa. Proyek bernilai Rp215.111.805 yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu tak hanya mangkrak, tetapi juga disinyalir sarat penyimpangan serius, Sabtu (03/01/2026).

Hingga Sabtu (3/1/26), pekerjaan fisik tak kunjung rampung. Jalan yang dijanjikan mulus justru menyisakan hamparan tanah timbunan dengan kualitas diragukan. Lebih parah lagi, proyek ini diduga menggunakan material dari galian C ilegal, sebuah praktik yang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana.

“Itu tanah timbunan dari galian C yang tidak berizin. Kalau benar begitu, ini proyek ilegal yang dibiayai uang negara,” ungkap seorang warga kepada SuaraFaktual.id.

Proyek ini juga dikerjakan secara asal-asalan: tanpa papan informasi, tanpa prasasti, tanpa transparansi. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertutup dan berpotensi menyimpang.

Baca Juga :  Polres Tanjab Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Satukan Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Keamanan Daerah

Jika terbukti, praktik ini berlapis pelanggaran hukum. Penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, sementara penggunaan material tambang tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun tanggung jawab hukum tak berhenti pada pelaksana proyek atau pemerintah desa semata. Pemerintah Kecamatan Manding berada di garis depan fungsi pembinaan dan pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kelalaian pengawasan bukan perkara sepele. Ia dapat berujung sanksi administratif, hingga pemeriksaan inspektorat. Bahkan, jika terbukti ada unsur pembiaran, kesengajaan, atau mengetahui namun memilih diam, aparat kecamatan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon Ikuti Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran serius ini, pihak Kecamatan Manding justru bungkam. Lebih mencengangkan, Plt Camat Manding, Siswahyudi Bintoro, sebelumnya secara terbuka meminta agar pemberitaan proyek bermasalah ini “dibiarkan saja”.

Pernyataan tersebut menuai kecaman publik. Sebab, aparat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan Dana Desa, bukan malah terkesan lepas tangan dan permisif terhadap dugaan penyimpangan.

Tak hanya kecamatan, sikap diam juga ditunjukkan unsur kepolisian, TNI, pendamping desa, hingga aparatur desa. Semua pihak yang semestinya menjalankan fungsi kontrol justru serempak bungkam.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah proyek ini sekadar lalai, atau memang sengaja dilindungi?

“Kalau semua pengawas diam, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan-jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru