PPPK Paruh Waktu di Muratara Sementara Disamakan dengan Gaji TKS

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 

 


 

MURATARA,Amgkatberita.id – Sebanyak 2.571 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disahkan langsung oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni.

 

Dari total 2.571 TKS yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri dari:

 

Tenaga Teknis: 1.214 orang

Tenaga Guru: 840 orang

Tenaga Kesehatan (Nakes): 517 orang

 

Bupati Muratara melalui Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih disamakan dengan gaji saat yang bersangkutan berstatus TKS

Baca Juga :  Ramadan di Ambang Pintu, Korban Banjir Aceh Timur Masih Tanpa Hunian: Negara Diminta Hentikan Kelambanan

 

“Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini minimal sama dengan gaji saat masih menjadi TKS,” ujar Lukman.Rabu 24 Desember 2025

 

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Muratara berkomitmen untuk melakukan peningkatan kesejahteraan ke depan. Lukman menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah akan mengupayakan agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Muratara telah berkomunikasi terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu dan akan membahasnya kembali sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten Muratara.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Mahasiswa, Tegaskan Stabilitas Nasional Dimulai dari Daerah

 

“Ketua DPRD Muratara Devi Arianto sudah menyampaikan kepada saya, persoalan gaji PPPK Paruh Waktu akan dibahas kembali menyesuaikan APBD. Insyaallah akan ada penambahan,” jelas Lukman

 

Sementara itu, SK PPPK Paruh Waktu yang diterima berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Muratara berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.(Wancik)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru