SAMPANG ( ANGKAT BERITA) – Kasus dugaan pemerkosaan keji yang menimpa seorang anak dibawah umur Asal Kecamatan Omben berinisial Bunga, yang mana tempat kejadian di Desa Talambeh, Kecamatan Karang Penang, terus menjadi sorotan.
Sejak dilaporkan dengan nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Oktober 2024, perkembangan kasus ini seolah jalan di tempat.
Polres Sampang hanya memberikan jawaban klise dan belum menunjukkan keseriusan menangkap dua pelaku berinisial MZ dan L, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi perkembangan kasus ini, Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Deli Rasidie, memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya mulai dari awal kejadian sampai saat ini “Masih lidik pelaku. Jika rekan-rekan ada info, silakan menginformasikan kepada kami,” ujarnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Bahkan, ketika ditanya soal penerbitan surat DPO untuk memburu pelaku, Dedy memilih bungkam hingga detik ini, membuat publik semakin mempertanyakan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus ini.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini diperparah dengan minimnya komunikasi Polres Sampang kepada keluarga korban. Ibu korban mengungkapkan bahwa sejak laporan dibuat, ia hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) satu kali, itupun setelah ia sendiri mendatangi Polres bulan lalu untuk memintanya. “Tidak pernah dikabari lagi setelah itu. Saya tidak tahu sudah sejauh mana kasus anak saya,” ujar ibu korban dengan suara penuh kecewa. Rabu 04/12/24
Di sisi lain, kepala desa Talambeh kec. Karang Penang asal salah satu pelaku, justru memberikan pernyataan kontroversial saat dikonfirmasi. “Masih upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dek,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum akan dikesampingkan demi ‘damai keluarga’? Bukankah kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang tegas, mengingat kejahatan biadab yang dilakukan pelaku?
Bunga, yang baru berusia 14 tahun, mengalami trauma mendalam setelah diduga diculik oleh MZ dan L pada 25 Oktober 2024. Ia disekap, diperkosa di rumah salah satu pelaku, dan kemudian dibuang begitu saja di wilayah Pamekasan.
Luka fisik dan psikologis yang ia alami tidak dapat terhapus begitu saja, sementara pelaku terus bebas tanpa hukuman.Lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Sampang.
Jawaban standar dari aparat, minimnya transparansi, dan keengganan memberikan perkembangan kepada keluarga korban menjadi bukti bahwa hukum seolah kehilangan taringnya. “Seharusnya ini bukan kasus yang sulit. Kenapa pelaku masih bebas sampai sekarang? Ada apa di balik ini semua?” ujar H. Suja’i salah satu aktivis setempat yang geram dengan situasi ini.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Sampang. Apakah mereka mampu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan menangkap pelaku dan menegakkan hukum, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam ketidakadilan?
Jika sikap bungkam dan lamban ini terus berlanjut, Polres Sampang tidak hanya merusak citra penegak hukum, tetapi juga menghilangkan harapan keadilan bagi korban dan keluarganya. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dinafikan. Sampang sedang menunggu, tapi sampai kapan
;;;;;;;








Komentar