Polres Bangkalan Ungkap Sindikat Solar Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 

Bangkalan.Angkatberita.id
Pada Raru 6 Mei 2026, Polres Bangkalan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal, terdiri dari dua perkara tindak pidana migas dan satu kasus pencurian hewan. Hal ini disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Kapolres, kasus menonjol adalah tumpahan BBM jenis solar yang sempat viral pada 3 Mei 2026. Tumpahan terjadi sepanjang sekitar 10 kilometer dari Kelurahan Bancaran menuju Arosbaya, menyebabkan sejumlah pengendara tergelincir.

Baca Juga :  Video Dun Belanda Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Minta Identitas Wartawan yang Disebut Dibuka

“Peristiwa ini akibat kebocoran tangki truk yang sudah dimodifikasi dan kran penutupnya rusak, sehingga solar berceceran di jalan,” jelas AKBP Wibowo.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, polisi menemukan lokasi penimbunan solar ilegal di Pamekasan dan Sidoarjo. Petugas mengamankan tiga truk tangki, sejumlah tandon berisi solar, serta peralatan pemindahan BBM.

“Dalam kasus ini kami menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga pengelola gudang,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Sepulu. Satu tersangka diamankan bersama barang bukti berupa mobil pikap dan puluhan jeriken berisi pertalite.

Baca Juga :  Terkuak! Sosok Pria yang Terakhir Bersama Sekdin PRKP Bangkalan Dikabarkan Sudah Diamankan Polisi

“Modusnya membeli BBM subsidi lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru