
Sumenep (angkatberita) — Proyek jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, kini tak hanya diselimuti debu material, tetapi juga kabut misteri. Tanpa papan nama proyek, tanpa penjelasan resmi kepada warga, dan dengan sumber pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diduga “melompat” lintas daerah pemilihan (dapil), proyek ini dinilai mencederai etik, transparansi, dan fungsi representasi DPRD Sumenep.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut diduga bersumber dari Pokir anggota DPRD Sumenep Dapil VII berinisial R, yang kemudian “dialihkan” ke anggota DPRD Dapil V berinisial M, dengan dalih atas nama fraksi. Namun, hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka, baik kepada publik maupun warga setempat, terkait dasar hukum, keputusan fraksi, maupun dokumen resmi yang membenarkan pengalihan lintas dapil tersebut.
Masalahnya, lokasi proyek berada di wilayah yang secara politik tidak berkaitan langsung dengan dapil asal Pokir. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius: apakah Pokir masih menjadi instrumen penyerapan aspirasi rakyat, atau telah berubah menjadi alat kompromi politik yang diperdagangkan secara senyap?
Secara aturan, Pokir melekat pada dapil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang legislator terhadap konstituennya. Pengalihan lintas dapil memang dimungkinkan, namun wajib melalui mekanisme fraksi yang sah, tertulis, transparan, dan dapat diaudit. Tanpa itu, pengalihan Pokir berpotensi kuat melanggar kode etik DPRD.
“Pokir bukan anggaran pribadi dan bukan pula alat barter politik. Ia melekat pada dapil. Kalau dialihkan tanpa keputusan fraksi yang jelas dan terdokumentasi, itu pelanggaran etik serius,” tegas Tolak Amir, pengamat kebijakan daerah, Rabu (7/1/2026).
Keanehan proyek Jaba’an tak berhenti pada sumber anggaran. Di lapangan, proyek dikerjakan tanpa papan nama, sehingga publik tak bisa mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek adalah kewajiban dasar sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat.
Kualitas pekerjaan pun menuai keluhan. Warga menilai jalan makadam dikerjakan ala kadarnya. Bahkan, material timbunan yang digunakan diduga berasal dari galian C ilegal, yang bukan hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret proyek ini ke ranah pelanggaran hukum.
“Kami tidak tahu ini proyek siapa, anggarannya dari mana, dan siapa yang mengusulkan. Tidak pernah ada sosialisasi. Tahu-tahu alat berat datang,” ujar seorang warga Dusun Junjungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketiadaan papan nama, minimnya sosialisasi, dugaan material ilegal, serta sumber Pokir yang simpang siur, menjadikan proyek ini layak disebut sebagai proyek misterius—hadir di tengah warga, namun tanpa identitas, tanpa akuntabilitas, dan tanpa kejelasan tanggung jawab politik.
Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD berinisial R yang diduga sebagai pemilik awal Pokir dari Dapil VII belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi. Sementara M, yang disebut sebagai penerima Pokir lintas dapil atas nama fraksi, juga memilih bungkam.

Komentar