Patok HGU PTPN IV Julok Rayeuk Utara Hilang–Muncul, Klarifikasi Askep Berujung Amplop Misterius

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur / angkatberita.id — Keberadaan patok tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional 6 Kebun Julok Rayeuk Utara (JRU), Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik. Patok batas yang seharusnya menjadi penanda legal dan permanen atas lahan negara justru terkesan berpindah-pindah, muncul lalu menghilang tanpa kejelasan, memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan aset perkebunan negara.

Kejanggalan ini sejatinya telah terungkap sejak 22 Maret 2025, saat Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat bersama Kanwil BPN Aceh dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan peninjauan lapangan dalam rangka permohonan perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6.

Dalam peninjauan tersebut, salah satu patok tapal batas HGU justru ditemukan tergeletak di pinggir jalan tanpa bekas galian, kondisi yang dinilai tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip penetapan batas lahan yang seharusnya permanen, jelas, dan terdokumentasi secara hukum.

Temuan itu memicu keberatan keras dari warga Gampong Seuneubok Bayu yang didampingi tim kuasa hukum mereka. Akibat ketidakjelasan posisi patok, pihak Kementerian ATR/BPN akhirnya menunda peninjauan lapangan, karena dinilai tidak memenuhi asas kepastian hukum dan berpotensi memicu sengketa agraria.

Ironisnya, pada awal Januari 2025, warga kembali menemukan patok tapal batas tersebut telah berdiri di lokasi. Tidak ada penjelasan resmi kepada publik mengenai siapa yang memasang patok tersebut, berdasarkan dasar hukum apa, serta apakah prosesnya melibatkan masyarakat yang terdampak.

Awak media yang turun langsung ke lokasi pada 6 Januari 2025 memastikan patok tersebut memang terlihat berdiri kokoh.

Namun, fakta kembali berubah. Pada pertengahan Januari 2026, warga melaporkan bahwa patok tapal batas HGU tersebut kembali menghilang. Menindaklanjuti laporan itu, awak media kembali melakukan pengecekan lapangan pada Kamis, 29 Januari 2026, bersama sejumlah warga. Hasilnya, patok yang sebelumnya berdiri kokoh tidak lagi ditemukan, dan tidak terlihat adanya bekas longsoran atau tanda-tanda alam yang dapat menjelaskan perpindahan patok tersebut.

Baca Juga :  Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Menindaklanjuti temuan itu, pada Sabtu, 31 Januari 2026, Asisten Kepala (Askep) Kebun Julok Rayeuk Utara berinisial A menghubungi awak media untuk mengonfirmasi persoalan patok yang hilang–muncul tersebut.

Dalam keterangannya, Askep A menyebut bahwa patok telah terkena longsor, sehingga dipindahkan. Namun, pernyataan itu langsung dipertanyakan awak media, mengingat sejak awal penemuan patok hingga pengecekan terakhir di lapangan tidak ditemukan bekas longsoran di lokasi dimaksud.

Meski demikian, Askep A tetap bersikeras bahwa di lokasi tersebut memang terjadi longsor. Bahkan, Askep A sempat menanyakan kapan awak media dapat datang ke kantor kebun. Awak media pun menjawab akan datang hari itu juga agar dapat bersama-sama turun ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disetujui oleh Askep A, dengan pesan agar awak media tidak datang terlalu sore.

Janji Klarifikasi Berubah, Muncul Amplop Titipan

Sekitar pukul 12.55 WIB, saat awak media telah tiba di kawasan Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, dan sedang makan di salah satu rumah makan, Askep A kembali menelepon. Dalam percakapan tersebut, Askep A menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di kantor kebun karena sedang menemani tamu ke lapangan, dan mengarahkan awak media untuk menemui Kasat/Karani Satu Kebun JRU.

Awak media kemudian tiba di Kantor Kebun Julok Rayeuk Utara sekitar pukul 14.00 WIB dan bertemu dengan pihak yang diarahkan oleh Askep A. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi terkait patok HGU yang hilang–muncul, sekitar 15 menit setelah awak media berada di kantor, salah seorang staf kebun berinisial J justru menyerahkan sebuah amplop, seraya mengatakan bahwa amplop tersebut adalah titipan dari Askep.

Baca Juga :  Kerja Tuntas Satgas TMMD, Rumah Layak Huni untuk Bapak Saiful Segera Terwujud

Awak media langsung mempertanyakan maksud pemberian amplop tersebut dan menegaskan bahwa kedatangan ke kantor kebun adalah untuk klarifikasi dan konfirmasi resmi, sesuai janji Askep A untuk bersama-sama turun ke lapangan melihat langsung lokasi patok perbatasan HGU.

Ketika ditanyakan lebih lanjut kepada Karani Satu mengenai arahan Askep A dan kemungkinan klarifikasi terkait patok HGU, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya hanya diminta menyampaikan amplop, dan tidak mengetahui persoalan patok tersebut.

Karena tidak mengetahui isi dan maksud pemberian amplop, awak media langsung mengembalikan amplop tersebut kepada staf yang menyerahkannya.

Peristiwa tersebut justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar. Ada apa dengan Askep Kebun Julok Rayeuk Utara? Apa maksud penitipan amplop di tengah upaya klarifikasi soal patok HGU yang diduga berpindah-pindah?

Fenomena hilang–munculnya patok tapal batas HGU perusahaan milik BUMN ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis lapangan, melainkan menyangkut wibawa negara, kepastian hukum agraria, serta transparansi pengelolaan aset negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan patok tersebut, serta memastikan penetapan batas HGU dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jika patok HGU saja bisa hilang dan muncul tanpa mekanisme resmi, maka di mana letak perlindungan hak masyarakat dan pengawasan negara terhadap aset perkebunan miliknya sendiri?

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru