Pamekasan||angkatberita.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra saat ini menunggu hasil peninjauan dan analisa lapangan yang akan dilakukan oleh tim dari Pengelolaan Sumber Daya Air (PPSDA) terkait sungai di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Minggu 08/09/24
Rencana peninjauan ini dilakukan setelah adanya sorotan dari Lasbandra mengenai keberadaan bangunan,dan alat buka tutup yang dinilai mengganggu aliran sungai di desa dan sekitarnya tersebut.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar tim PPSDA segera menyelesaikan analisa teknis untuk mengetahui lebih jelas posisi sungai, alur alami sungai, dan apakah bangunan yang berdiri di sekitarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola air dan lingkungan.
“Kami sangat berharap tim PPSDA dapat segera memberikan hasil yang objektif dan transparan terkait kondisi lapangan. Lasbandra ingin memastikan bahwa bangunan tersebut tidak mengganggu aliran sungai dan tidak membahayakan ekosistem serta berdampak masyarakat sekitar,” ujar Rifa’i saat ditemui di sekitar Lokasi Sungai.
Menurutnya, bangunan dan sistem buka tutup yang diduga mengganggu aliran sungai tersebut sudah lama menjadi kekhawatiran masyarakat. Banyak warga yang mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut serta potensi dampak negatif terhadap lingkungan, terutama terkait kemungkinan kurangnya pasokan air ke hilir.
“Kami ingin tahu apakah bangunan tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dan apakah aliran sungai tetap terjaga sesuai aturan. Sungai merupakan salah satu sumber daya vital bagi masyarakat, sistim buka tutup aliran sungai bisa menimbulkan masalah, ” tambah Rifa’i.
Di sisi lain, Kepala PUPR Pamekasan, yang bertanggung jawab dalam meninjau permasalahan ini, menyatakan bahwa dirinya akan memerintahkan tim PPSDA untuk meninjau lapangan dalam rangka mengetahui posisi sungai, alur sungai dan posisi bangunan, setelah di analisa akan diinfokan
Rifa’i menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran. “Kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika memang ada bukti bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, masyarakat Desa yang terdampak juga menunggu hasil investigasi ini dengan harapan agar aliran sungai bisa dikembalikan sesuai kondisi semula, tanpa gangguan dari pembangunan yang tidak bertanggung jawab.








Komentar