Lanjutan Sidang Lapen DID II, Fakta Sidang Sebut Nama ‘Nofi’ Pelapor Tegaskan Tak Akan Biarkan Kasus Berhenti di Terdakwa

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (ANGKAT BERITA) — Dinamika persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang semakin mengerucut pada isu aliran dana dan peran pihak-pihak yang disebut dalam fakta sidang, dalam perkembangan terbaru di Pengadilan Negeri Surabaya, perhatian publik tertuju pada nama “Nofi” yang kembali disebut dalam ruang persidangan. Rabu (25/02)

Nama tersebut muncul dalam pemeriksaan saksi serta dikaitkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dugaan penerimaan sejumlah uang, meski demikian, hingga kini konstruksi dakwaan masih berfokus pada para terdakwa yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum M. Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH bersama Rosadin SH MH, menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi dengan versi kliennya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Humanis Sapa Karyawan, Ops Zebra Semeru 2025 Menyentuh Dunia Industri

“Fakta persidangan hari ini, apa yang disampaikan saudara Hafi berbanding terbalik dari klien kami, dan yang paling menarik, muncul penyebutan nama NOFI, ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu kepada awak media.

Pihaknya juga menyoroti isi BAP yang menyebut saudara Novi menerima sejumlah uang.

“Itu yang akan kami dalami di agenda persidangan berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan perkembangan persidangan justru memperkuat keyakinannya bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih dalam.

Ia menegaskan, apabila proses hukum tidak berkembang terhadap nama-nama yang telah muncul dalam BAP dan fakta sidang, dirinya siap menempuh langkah lanjutan.

Baca Juga :  Rentetan Sengkarut Program Pemerintah Desa Meteng, Pemdes–Camat Bungkam

“Kalau perkara ini berhenti tanpa menyentuh pihak-pihak yang sudah disebut dalam dokumen pemeriksaan maupun persidangan, saya akan kembali melaporkan, ini komitmen saya sebagai pelapor,” kata Rifa’i. Minggu (01/03)

Menurutnya, setiap dugaan aliran dana yang terungkap harus diuji secara terbuka di forum hukum agar konstruksi perkara menjadi utuh.

Persidangan perkara lapen DID II masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum memasuki tahap tuntutan. 

Arah pembuktian selanjutnya akan menentukan sejauh mana penyebutan nama “Nofi” dan dugaan aliran dana tersebut berdampak pada kemungkinan pengembangan perkara.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru