Breaking News

Kuasa Hukum Korban Datangi Mabes Polri, Kawal Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Sumenep

Moh. Sy. Maulana, S.H. dan Moh. Faqih Warik, S.H. Keduanya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi klien

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•281 tayangan

Sumenep||angkatberita — Upaya mengawal proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Tim kuasa hukum korban bahkan mengambil langkah serius dengan mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Tim penasihat hukum korban VA dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tingkat daerah.

Kasus ini menyeret seorang terduga pelaku berinisial R yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan diketahui bertugas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.

Kuasa hukum korban yang mengawal langsung perkara tersebut adalah Moh. Sy. Maulana, S.H. dan Moh. Faqih Warik, S.H. Keduanya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami selaku penasihat hukum VA saat ini berada di Mabes Polri, tepatnya di Bareskrim dan Propam, untuk mengawal langsung perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialami klien kami,” ujar Moh. Sy. Maulana, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses penanganan perkara mendapatkan perhatian serius di tingkat pusat. Hal ini penting mengingat kasus tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Maulana mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mendapatkan respons positif dari koordinasi yang dilakukan di Mabes Polri.

“Alhamdulillah kami mendapat kabar baik. Ada respons positif terkait penanganan perkara ini sehingga kami optimistis keadilan bagi klien kami bisa benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Moh. Faqih Warik menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang berani mengkritik kepolisian sejatinya merupakan sahabat bagi institusi Polri.

Menurutnya, kritik dan langkah hukum yang ditempuh pihaknya seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan institusi kepolisian.

“Kapolri pernah menyampaikan bahwa yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Karena itu kami berharap kritik dan langkah hukum yang kami tempuh ini dipahami sebagai bentuk dukungan agar institusi Polri tetap bersih dan profesional,” ujar Faqih.

Meski telah mendapatkan respons awal yang positif, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap upaya penghentian perkara ataupun penyelesaian yang tidak berpihak pada korban.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah VA mengaku mengalami tekanan hingga dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungannya oleh oknum polisi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer