Breaking News

Ketua LIPI Soroti Figur Pejabat Bangkalan Rangkap Tiga Jabatan Strategi

Sorotan itu mengarah pada figur pejabat eselon II Ahmad Hafid yang saat ini memegang lebih dari satu posisi penting sekaligus, mulai dari pe

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•69 tayangan

 

Bangkalan .Angkatberita.id

Praktik rangkap jabatan yang terjadi pada salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini mulai mendapat kritikan dari ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Ridoi Nababan.

 

Kepada media Ridoi menegaskan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Sorotan itu mengarah pada figur pejabat eselon II Ahmad Hafid yang saat ini memegang lebih dari satu posisi penting sekaligus, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, fungsi pengawasan internal, hingga komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Menurut Ridoi, penumpukan kewenangan dalam satu figur membuka ruang konflik kepentingan yang serius.

 

“Ini bukan sekadar soal rangkap jabatan, tapi soal integritas sistem. Ketika satu orang memegang peran sebagai pengelola anggaran sekaligus pengawas, maka independensi menjadi dipertanyakan,” tegasnya. Sabtu, (4/4)

 

Ia menjelaskan, dalam struktur pemerintahan daerah, fungsi pengelolaan dan pengawasan seharusnya berjalan beriringan namun tetap terpisah. BPKAD berperan mengelola anggaran, sementara Inspektorat bertugas memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.

 

Ketika dua fungsi ini berada dalam satu kendali, lanjutnya, potensi terjadinya “blind spot” dalam pengawasan semakin besar. Situasi tersebut dinilai berisiko menutup celah koreksi dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

 

Tak hanya itu, keterlibatan pejabat tersebut dalam struktur BUMD juga dinilai memperkuat irisan kepentingan. Sebab, BUMD sebagai entitas bisnis daerah memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana yang bersumber dari APBD.

 

“Di sini terjadi tumpang tindih peran, antara yang mengatur anggaran, mengawasi, dan juga berada dalam posisi yang berpotensi menikmati aliran dana tersebut. Ini sangat rawan,” ujarnya.

 

Ridoi juga menyinggung temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi daerah yang menurutnya tidak lepas dari lemahnya sistem pengawasan internal.

 

“Kalau pengawasan tidak independen, maka wajar jika temuan terus berulang. Ini alarm bahwa sistemnya perlu dibenahi,” katanya.

 

Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangkalan, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengakhiri praktik rangkap jabatan pada posisi tersebut.

 

“Inspektorat harus diisi pejabat definitif yang independen. Jangan sampai fungsi kontrol justru berada di bawah bayang-bayang kepentingan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ahmatd Hafid mengakui adanya aturan ketat terkait rangkap jabatan. Namun ia menegaskan, posisinya sebagai komisaris telah melalui mekanisme resmi dan berdasarkan penugasan kepala daerah.

 

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, hingga aturan disiplin PNS, yang pada prinsipnya melarang rangkap jabatan tanpa penugasan resmi.

 

“Rangkap jabatan dimungkinkan jika ada penugasan dari pemerintah daerah, khususnya di BUMD,” jelasnya.

 

Hafid juga mengklaim telah mengikuti proses seleksi terbuka (open bidding) bersama sejumlah peserta lain, serta memegang surat penugasan resmi.

 

Ke depan, ia menargetkan perbaikan tata kelola BUMD, pemulihan aset, dan pengembangan usaha agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer