PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) – Ketua Barisan Masyarakat Merdeka (BMM), Jay, menyoroti belum adanya sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap PT Mutiara Katiga selaku pemenang tender proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Tiga Lantai RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (SMART) Pamekasan yang kontraknya telah diputus pada akhir tahun 2025.
Menurut Jay, pemutusan kontrak terhadap proyek bernilai sekitar Rp8 miliar tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, terutama jika memang terdapat indikasi kegagalan konstruksi yang menyebabkan bangunan mengalami kemiringan.
“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, mengapa sampai sekarang PT Mutiara Katiga belum juga masuk daftar hitam apabila memang proyek tersebut gagal diselesaikan dan kontraknya diputus, ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Jay.
Ia menilai transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Selain itu, Jay juga menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD SMART, Doni, yang belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait sejumlah persoalan proyek tersebut.
Padahal, lanjutnya, klarifikasi dari PPK sangat dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk dugaan bangunan miring, peran pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, hingga kepastian penerapan sanksi administrasi terhadap penyedia jasa.
“Kami melihat ada banyak pertanyaan publik yang belum terjawab, sangat disayangkan ketika pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan penjelasan, padahal keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran publik,” ujarnya. Minggu (31/05)
Jay menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Pamekasan guna meminta dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, hingga Inspektorat.
Melalui forum tersebut, BMM berharap seluruh fakta yang menjadi penyebab terhentinya proyek dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.
“Kami ingin semuanya dijelaskan secara terbuka, jika memang ada kelalaian, kesalahan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jay.
Hingga berita ini ditulis, PPK RSUD SMART Doni belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media terkait perkembangan proyek tersebut.

Komentar