Breaking News

Kecewa Tak Ditemui Kadinkes, Keluarga Pasien Meninggal di Puskesmas Bluto Walk Out Audiensi

Kecewa Tak Ditemui Kadinkes, Keluarga Pasien Meninggal di Puskesmas Bluto Walk Out Audiensi

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•213 tayangan

Sumenep, angkatberita.id — Kekecewaan keluarga pasien yang meninggal dunia di Puskesmas Bluto, diduga akibat keterlambatan penerbitan surat rujukan, memuncak. Audiensi yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Jumat (28/11/2025), justru berakhir ricuh dan berujung walk out.

Keluarga korban yang berharap mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinkes P2KB harus menelan kekecewaan. Pasalnya, pejabat tertinggi di instansi tersebut tidak hadir menemui mereka. Audiensi hanya diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan bersama dua staf dinas.

Pihak keluarga turut didampingi oleh LBH Taretan Legal Justitia. Sejak awal, forum diwarnai adu argumen antara keluarga korban dan pihak Dinkes P2KB. Situasi semakin memanas ketika muncul sejumlah pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan fakta versi keluarga.

Ketegangan memuncak saat salah satu peserta audiensi menilai pemerintah tidak serius dan tidak menghormati keluarga korban karena Kepala Dinas tak kunjung hadir.

“Pecat Kapus Bluto dan semua yang terlibat!” teriak salah satu peserta audiensi sebelum akhirnya keluarga korban memutuskan walk out dari ruangan.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainorrozi, menegaskan audiensi ini digelar untuk mencari kejelasan dan pertanggungjawaban atas meninggalnya pasien berinisial H.

“Tujuan kami jelas, meminta transparansi atas proses pelayanan medis yang berujung pada kematian pasien. Tapi karena Kepala Dinas tidak hadir, keluarga merasa diabaikan dan memilih keluar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinkes P2KB Sumenep, Siti Khairiyah, tetap bersikukuh bahwa penanganan pasien di Puskesmas Bluto sudah sesuai prosedur.

“Hasil investigasi internal kami menyebutkan bahwa respon time di IGD tidak lebih dari lima menit. Artinya pasien sudah dilayani sesuai SOP,” jelasnya.

Namun, terkait tuntutan pemecatan Kepala Puskesmas Bluto dan petugas medis yang menangani pasien, Siti menegaskan hal tersebut bukan wewenangnya secara langsung.

“Itu ada mekanisme dan proses kepegawaian. Kami semua PNS, tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja,” pungkasnya. (Yf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer