SUMENEP||angkatberita – Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K. melaksanakan kegiatan dialog interaktif tentang pembebasan pajak daerah tahun 2026 di Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam rangka mensosialisasikan program pembebasan pajak daerah tahun 2026 kepada masyarakat Kabupaten Sumenep.
Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut Ferdiansyah Tetrajaya, SH selaku Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Samtiono, SH., MH selaku Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Aditya Kusuma, SE selaku Pj. Jasa Raharja Kabupaten Sumenep, dan Aiptu Saiful Muttaqin, SH Anggota Regident Satlantas Polresta Sumenep.
Dalam dialog tersebut, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, menyampaikan bahwa pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Sumenep sangat mendukung penuh program pembebasan pajak daerah yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Program pemutihan atau pembebasan pajak daerah ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat. Kami dari Satlantas Polresta Sumenep mengajak seluruh warga Sumenep untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Segera manfaatkan, jangan sampai ketinggalan,” tegas AKP Beny.
Menurutnya, dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui keabsahan administrasi kendaraan.
“Dengan pajak yang hidup, data kendaraan valid, dan STNK yang sah, tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Kami juga siap memberikan pelayanan terbaik di Kantor Samsat Sumenep untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep dan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep menjelaskan secara rinci terkait jenis pembebasan pajak, syarat, dan jangka waktu pelaksanaan program tersebut di tahun 2026.
Kegiatan dialog interaktif di RRI Sumenep tersebut berjalan lancar, interaktif, dan mendapat respon positif dari pendengar. Diharapkan melalui sosialisasi via media radio ini, informasi program pembebasan pajak daerah tahun 2026 dapat tersebar luas dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Sumenep, pungkasnya.




Komentar