
PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Rekaman percakapan antara seorang wartawan dan Kepala Desa Angsanah berinisial M beredar di tengah masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Selasa (17/02)
Dalam rekaman tersebut, wartawan mengklarifikasi dugaan aktivitas galian C di wilayah desa yang disebut belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal itu, kepala desa tersebut menyatakan dirinya telah memberikan persetujuan kepada warga dengan alasan kebutuhan ekonomi.
“Memang saya izinkan masyarakat melakukan penambangan tanah galian C. Soalnya itu kebutuhan.
“Mereka pamit ke saya, saya setujui karena kebutuhan, kalau sampean mempermasalahkan biar nanti saya tutup,” ujar M dalam rekaman yang beredar.
Percakapan berlangsung dengan nada tegang, pada bagian lain, kepala desa juga menyampaikan, “Tapi kalau setelah saya tutup lalu ada apa-apa nantinya, hingga masyarakat mendatangi saya, sampean yang harus tanggung jawab.” ujarnya
Wartawan yang terlibat dalam dialog tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait perizinan. “Saya tidak punya kewenangan untuk menutup karena saya hanya wartawan, biar nanti saya laporkan ke pimpinan terkait hal ini, bagaimana pun terserah pimpinan,” ujarnya.
Secara regulatif, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan memerlukan perizinan sesuai kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah provinsi, pemerintah desa pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas galian C di Desa Angsanah.
Belum diketahui pula apakah telah dilakukan pengecekan lapangan atau evaluasi administratif terhadap kegiatan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan perhatian serius terkait tata kelola perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan di tingkat lokal.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan ini memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.






Komentar