SURABAYA (ANGKAT BERITA) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Dana Insentif Daerah (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar.
Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pelaksanaan teknis proyek, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan kebijakan.
Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp472.113.500,47, jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp63 juta yang dalam proses persidangan telah dikembalikan.
Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp145 juta yang juga telah dikembalikan.
Sementara terdakwa Khoirul Umam divonis 3 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp45 juta yang telah dikembalikan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang.
Proyek-proyek tersebut diketahui menggunakan mekanisme penunjukan langsung meskipun nilai masing-masing paket mendekati Rp1 miliar, jauh di atas batas pengadaan langsung sebagaimana ketentuan yang berlaku saat itu.
Persidangan juga mengungkap adanya penyusunan dokumen administrasi secara terpusat, termasuk penawaran dan kontrak sejumlah CV, yang dalam prakteknya tidak seluruhnya dibuat oleh direktur resmi perusahaan bersangkutan.
Fakta tersebut memperkuat penilaian hakim bahwa proyek tidak berjalan melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski vonis telah dijatuhkan, perhatian publik kini bergeser pada kemungkinan pengembangan perkara, terutama terkait fakta-fakta persidangan yang menyinggung peran pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang saat proyek berlangsung.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa saat itu Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Ir. H. Ach. Hafi, S.H., mengetahui bahwa proyek seharusnya dilakukan melalui tender, bukan penunjukan langsung.
Sejumlah pengamat menilai fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih luas dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Hingga putusan dibacakan, perkara ini secara hukum baru menetapkan empat pihak sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana.
Namun, dengan total kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42, publik masih menunggu apakah penegak hukum akan menelusuri lebih jauh alur tanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memastikan penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan juga menyentuh seluruh pihak yang diduga berperan dalam rangkaian kebijakan dan pelaksanaan proyek.

Komentar