Bupati Pasang Badan, Polres Sampang Hentikan Penyelidikan Laporan Penggelapan Pajak Konser Amal Satu Irama

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penyelidikan perkara Laporan dugaan penggelapan pajak hiburan pada konser “Amal 1 Irama Nusantara” yang diselenggarakan bulan Pebruari 2026 di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, kini seperti berjalan di tempat. 

Kasus yang sudah berbulan-bulan menggantung di meja Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dilaporkan oleh LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) ini mendadak kehilangan taji dan terancam jalan di tempat.

Informasi yang dihimpun dari lingkaran penegak hukum menyebutkan, proses hukum praktis melambat, bahkan cenderung dihentikan, setelah muncul klaim sepihak dari pihak yang berafiliasi dengan panitia, klaim tersebut menyebutkan bahwa Bupati Sampang telah memberikan lampu hijau berupa rekomendasi pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk konser komersial berkedok sosial tersebut.

Namun, ada satu kejanggalan besar yang belum terjawab, hingga kini, keberadaan, nomor surat, bahkan bentuk fisik dari lembaran rekomendasi bupati tersebut masih misterius, isu pembebasan pajak itu baru sebatas menggelinding di ruang publik sebagai klaim lisan, yang diduga kuat sengaja dijadikan dalih untuk menjinakkan penyidik.

Upaya jurnalisme investigatif untuk memverifikasi keabsahan dokumen ini masih tertunda, media belum dapat melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang selaku instansi teknis yang paling berwenang menerbitkan atau mencatat insentif fiskal daerah, karena bertepatan dengan hari libur, akibatnya, kebenaran tentang ada atau tidaknya surat tersebut di dalam laci arsip daerah masih menyisakan tanda tanya besar.

Baca Juga :  Diduga Lahan Tempat Parkir Roda Dua Dan Roda Empat Dikomersilkan Petugas Parkir Kepedagang "Kemana DISHUB Kabupaten Malang"

Ketua LSM BIN, Arifin, mencium ada siasat memanfaatkan isu rekomendasi lisan ini untuk mengaburkan perkara yang sudah lama mandek, menurutnya, jika penegak hukum berani menghentikan penyelidikan hanya karena “mendengar” ada rekomendasi bupati tanpa pernah melihat fisik surat yang terverifikasi secara sistem, maka marwah penegakan hukum di Sampang sedang dipertaruhkan.

“Ini kasus sudah dilaporkan lama dan menggantung, begitu mencuat isu bupati memberi rekomendasi bebas pajak, semua mendadak diam, pertanyaan kami sederhana, seperti apa rupa surat itu? Kapan ditandatangani? Jangan sampai klaim lisan ini sengaja diembuskan untuk mengulur waktu atau mencari nomor mundur agar terkesan legal,” cecar Arifin dengan nada tinggi Selasa (26/05)

Secara hukum administrasi negara, selembar surat rekomendasi kepala daerah bukanlah dokumen rahasia yang harus disembunyikan di bawah karpet, apalagi jika menyangkut pembebasan uang daerah yang bersumber dari karcis berbayar masyarakat.

Baca Juga :  Ketua BMM Soroti PT Mutiara Katiga Belum Diblacklist, PPK RSUD SMART Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jika merujuk pada regulasi perpajakan daerah, setiap diskresi pembebasan pajak harus melalui kajian teknis BPPKAD dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi sebelum acara digelar, jika surat tersebut hanya berupa klaim lisan atau dokumen yang baru dipaksakan lahir setelah perkara masuk ke ranah hukum, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori maladministrasi berat.

Misteri wujud fisik surat rekomendasi ini memicu spekulasi liar di tengah publik Sampang Isu “rekomendasi bupati” terkesan sengaja dilempar ke ruang publik sebagai bargaining politik untuk mengunci mati kasus ini sebelum fakta sebenarnya diverifikasi ke instansi terkait.

Sementara itu, kepolisian setempat yang menangani pelaporan belum bersedia memberikan rincian berkas perkara termasuk menjawab apakah mereka sudah memegang fisik surat rekomendasi bupati tersebut atau hanya sekedar menelan klaim sepihak.

Bagi masyarakat Sampang, ketidakjelasan ini menjadi preseden buruk, pembuktian dokumen di kantor BPPKAD nantinya akan menjadi episode penentu, apakah surat rekomendasi itu benar-benar ada secara sah sejak awal, atau hanya sekedar mitos birokrasi yang ditiupkan untuk menyelamatkan pelanggar hukum dari jerat pidana.

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Berita Terbaru