
SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penyelidikan perkara Laporan dugaan penggelapan pajak hiburan pada konser “Amal 1 Irama Nusantara” yang diselenggarakan bulan Pebruari 2026 di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, kini seperti berjalan di tempat.
Kasus yang sudah berbulan-bulan menggantung di meja Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dilaporkan oleh LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) ini mendadak kehilangan taji dan terancam jalan di tempat.
Informasi yang dihimpun dari lingkaran penegak hukum menyebutkan, proses hukum praktis melambat, bahkan cenderung dihentikan, setelah muncul klaim sepihak dari pihak yang berafiliasi dengan panitia, klaim tersebut menyebutkan bahwa Bupati Sampang telah memberikan lampu hijau berupa rekomendasi pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk konser komersial berkedok sosial tersebut.
Namun, ada satu kejanggalan besar yang belum terjawab, hingga kini, keberadaan, nomor surat, bahkan bentuk fisik dari lembaran rekomendasi bupati tersebut masih misterius, isu pembebasan pajak itu baru sebatas menggelinding di ruang publik sebagai klaim lisan, yang diduga kuat sengaja dijadikan dalih untuk menjinakkan penyidik.
Upaya jurnalisme investigatif untuk memverifikasi keabsahan dokumen ini masih tertunda, media belum dapat melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang selaku instansi teknis yang paling berwenang menerbitkan atau mencatat insentif fiskal daerah, karena bertepatan dengan hari libur, akibatnya, kebenaran tentang ada atau tidaknya surat tersebut di dalam laci arsip daerah masih menyisakan tanda tanya besar.
Ketua LSM BIN, Arifin, mencium ada siasat memanfaatkan isu rekomendasi lisan ini untuk mengaburkan perkara yang sudah lama mandek, menurutnya, jika penegak hukum berani menghentikan penyelidikan hanya karena “mendengar” ada rekomendasi bupati tanpa pernah melihat fisik surat yang terverifikasi secara sistem, maka marwah penegakan hukum di Sampang sedang dipertaruhkan.
“Ini kasus sudah dilaporkan lama dan menggantung, begitu mencuat isu bupati memberi rekomendasi bebas pajak, semua mendadak diam, pertanyaan kami sederhana, seperti apa rupa surat itu? Kapan ditandatangani? Jangan sampai klaim lisan ini sengaja diembuskan untuk mengulur waktu atau mencari nomor mundur agar terkesan legal,” cecar Arifin dengan nada tinggi Selasa (26/05)
Secara hukum administrasi negara, selembar surat rekomendasi kepala daerah bukanlah dokumen rahasia yang harus disembunyikan di bawah karpet, apalagi jika menyangkut pembebasan uang daerah yang bersumber dari karcis berbayar masyarakat.
Jika merujuk pada regulasi perpajakan daerah, setiap diskresi pembebasan pajak harus melalui kajian teknis BPPKAD dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi sebelum acara digelar, jika surat tersebut hanya berupa klaim lisan atau dokumen yang baru dipaksakan lahir setelah perkara masuk ke ranah hukum, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori maladministrasi berat.
Misteri wujud fisik surat rekomendasi ini memicu spekulasi liar di tengah publik Sampang Isu “rekomendasi bupati” terkesan sengaja dilempar ke ruang publik sebagai bargaining politik untuk mengunci mati kasus ini sebelum fakta sebenarnya diverifikasi ke instansi terkait.
Sementara itu, kepolisian setempat yang menangani pelaporan belum bersedia memberikan rincian berkas perkara termasuk menjawab apakah mereka sudah memegang fisik surat rekomendasi bupati tersebut atau hanya sekedar menelan klaim sepihak.
Bagi masyarakat Sampang, ketidakjelasan ini menjadi preseden buruk, pembuktian dokumen di kantor BPPKAD nantinya akan menjadi episode penentu, apakah surat rekomendasi itu benar-benar ada secara sah sejak awal, atau hanya sekedar mitos birokrasi yang ditiupkan untuk menyelamatkan pelanggar hukum dari jerat pidana.






Komentar