PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Di tengah antrean pasien yang kerap telantar menunggu kamar perawatan, sebuah proyek mercusuar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (SMART) Pamekasan malah menjadi ajang spekulasi modal.
Proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Tiga Lantai senilai kurang lebih Rp8 miliar anggaran tahun 2025 tersebut kini resmi karam, alih-alih meresmikan gedung baru di akhir tahun anggaran 2025, manajemen rumah sakit terpaksa memutus kontrak kerja sama karena progres di lapangan yang kedodoran.
Namun, bau amis yang menyengat dari balik dinding beton yang belum rampung itu bukan sekedar soal keterlambatan semen dan batako, investigasi di lapangan menguak tabir yang lebih gelap, ada aroma “jual-beli” proyek di bawah meja.
PT Mutiara Katiga, perusahaan yang keluar sebagai pemenang tender di atas kertas, diduga kuat hanya bermodal papan nama, namun di lokasi proyek, sekop dan mesin pengaduk semen justru digerakkan oleh bendera lain, yakni CV DMJ, pola pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga tanpa restu regulasi adalah praktek lancung yang diharamkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun, di RSUD SMART, praktik haram ini diduga berjalan mulus, setidaknya sampai batas waktu pengerjaan habis dan ketahuan mangkrak.
“Dalam aturan main pengadaan publik, pemenang tender wajib bertanggung jawab penuh, mengoper pekerjaan utama ke pihak lain itu bukan cuma pelanggaran administrasi, tapi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengendus tindak pidana korupsi,” ujar seorang sumber yang mengetahui karut-marut proyek ini. Sabtu (23/05)
Anehnya, ketika praktik culas ini dikonfirmasi kepada Doni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD SMART, sang pejabat mendadak “sakit gigi”. Pertanyaan tertulis yang dilayangkan jurnalis mengenai mekanisme masuknya CV DMJ, pembagian komisi, hingga status daftar hitam (blacklist) bagi PT Mutiara Katiga, hanya berlalu di layar WhatsApp-nya, pesan itu terbaca, namun Doni memilih tiarap.
Sikap bungkam dari balik meja birokrasi ini menjadi ironi yang menelanjangi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit tersebut, di saat hak-hak kesehatan warga Pamekasan dikorbankan, otoritas yang berwenang justru memilih bersembunyi.
Diamnya sang pejabat tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan mengawasi uang rakyat, tetapi juga mempertebal kecurigaan publik, bahwa proyek ruang rawat inap ini sejak awal memang didesain bukan untuk melayani pasien, melainkan untuk mengenyangkan para pemburu rente proyek.
Kini, bola panas berada di tangan aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk membongkar siapa saja yang ikut mencicipi bancakan di atas penderitaan pasien RSUD SMART.

Komentar