
Sampang (ANGKAT BERITA) — Meski izin keramaian Konser Amal 1 Irama telah diterbitkan Polres Sampang melalui fungsi Intelkam, sorotan publik justru menguat pada dugaan ketidakpatuhan administratif dan fiskal penyelenggara.
Hingga kini, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan tiket belum memiliki kejelasan, sementara pihak BPKAD menyebut panitia dijadwalkan menghadap ke BPPKAD untuk membahas kewajiban pajak daerah dan pelaporan penerimaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan panitia tidak pernah datang, tidak memberikan klarifikasi, dan tidak menunjukkan itikad memenuhi kewajiban tersebut. Jumat (06/02)
Ketidakpatuhan juga tercermin dari minimnya transparansi dana amal yang menjadi label utama kegiatan, hingga saat ini tidak terdapat dokumen terbuka mengenai besaran dana sosial, persentase alokasi, maupun mekanisme pelaporan kepada publik.
Upaya konfirmasi media ini kepada panitia tidak mendapat tanggapan, termasuk pesan WhatsApp yang diabaikan, media ini juga masih menelusuri keterangan dari BAZNAS untuk memastikan ada tidaknya kerja sama resmi, mengingat belum ada bukti administrasi yang dapat diverifikasi.
Barisan Independen Nusantara (BIN) melalui Arifin menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian kewajiban yang berpotensi merugikan daerah, ia menegaskan bahwa kegiatan hiburan berbayar tetap merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara.
“Selama ada penjualan tiket, kewajiban pajak tetap melekat, jika panitia tidak melaporkan dan tidak memenuhi kewajiban PAD, itu bukan lagi persoalan teknis, tapi indikasi ketidakpatuhan yang serius,” ujar Arifin.
Menurutnya, penggunaan label amal tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban fiskal maupun akuntabilitas publik, ia mengingatkan bahwa kegiatan sosial yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekaligus merusak kepercayaan masyarakat.
“Kalau pajak tidak dipenuhi dan dana sosial tidak jelas, maka patut dipertanyakan tujuan sebenarnya kegiatan tersebut,” tegasnya.
Arifin menambahkan, izin keramaian dari kepolisian tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif lain, termasuk pelaporan pajak daerah dan transparansi pengelolaan dana, ia menyebut pengabaian kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila terdapat unsur kesengajaan dan kerugian keuangan daerah.
Terkait label amal, Arifin menekankan bahwa apabila dana disalurkan melalui BAZNAS, maka harus ada kejelasan tertulis mengenai bentuk kerja sama, persentase dana sosial, serta mekanisme pelaporan publik yang dapat diaudit.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Konser Amal 1 Irama belum memberikan keterangan resmi terkait kewajiban PAD dari penjualan tiket, pelaporan pajak daerah, maupun transparansi porsi dan mekanisme penyaluran dana amal.

Komentar