Bom Waktu Rokok Ilegal di Sampang, 17 PR Diduga Beroperasi Tanpa Cukai

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id – Maraknya rokok ilegal bukan hanya soal peredaran barang tanpa cukai, tetapi juga cermin lemahnya pengawasan negara.

Kabupaten Sampang kini disorot setelah muncul data berbeda terkait jumlah perusahaan rokok (PR) yang beroperasi. Diskopindag Sampang mencatat ada 30 PR, namun Bea Cukai Madura hanya mengetahui 13 yang berizin resmi.

Fakta itu muncul saat Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melakukan audiensi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Madura, Selasa (23/09). Humas KPBC Madura, Andru, mengakui hanya mengetahui 13 PR yang berizin dan resmi menebus pita cukai, sementara keberadaan 17 PR lain justru tidak diketahui pihaknya.

“Kalau memang ada 30 PR, kami hanya tahu 13 yang resmi berizin, untuk sisanya, kami justru mempertanyakan ke GASI, di mana lokasi dan share lock-nya,” ungkap Andru.

Baca Juga :  Merangin Berduka, Anggota DPRD Merangin M.Yani Tutup Usia Pasca Kecelakaan

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam dari GASI. Hariansyah, salah satu anggota GASI, menilai adanya ketidaksinkronan data menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang justru membuka ruang bagi maraknya rokok ilegal.

“Ini membingungkan publik. Diskopindag bilang ada 30 PR, tapi Bea Cukai cuma tahu 13. Lalu yang 17 ini bagaimana? Kalau aparat saja tidak tahu, jelas rokok ilegal bisa bebas jalan,” tegasnya.

Sementara itu, H. Suja’i, anggota GASI lainnya, menilai lemahnya pengawasan sebagai pintu masuk suburnya praktik rokok ilegal di Sampang.

“Kalau datanya berbeda, rakyat jadi bertanya-tanya. Apakah ini murni kelalaian, atau memang ada pembiaran? Yang jelas, kerugian negara dari cukai semakin besar jika 17 PR itu benar beroperasi tanpa izin,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI Cabang Sampang Diduga Loloskan Agunan Bermasalah di Camplong, Sertifikat Warisan Dijadikan Jaminan Tanpa Izin Penghuni

Lebih jauh, GASI mendesak Bupati Sampang dan jajaran Pemkab untuk segera turun tangan, menurut mereka, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik memastikan setiap PR di wilayahnya taat aturan.

“Pemkab harus turun tangan, jangan sampai masalah ini dibiarkan menggantung, kalau benar ada 17 PR ilegal, Bupati wajib segera memanggil Diskopindag dan Bea Cukai untuk klarifikasi, lalu mengambil langkah tegas,” pungkas Hariansyah.

GASI menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan ini hingga ke tingkat pusat. Ketidaksinkronan data antara Diskopindag dan Bea Cukai menjadi alarm serius bahwa pengawasan rokok di Sampang sedang tidak baik-baik saja.

(BBG)

 

 

Berita Terkait

Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak
Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Berita Terbaru