
Sampang (ANGKAT BERITA) – Dugaan penggelapan hak atas sertifikat tanah keluarga ramai diperbincangkan di Dusun Raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Seorang perempuan berinisial (F) diduga telah menjaminkan sertifikat tanah atas nama ayahnya, Misnari, ke Bank BRI Cabang Sampang untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp100 juta, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin kakaknya, Nurul Qomariyah, yang selama ini menempati dan membangun rumah di atas tanah tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah yang dijadikan agunan itu merupakan lahan tempat berdirinya dua rumah permanen, masing-masing milik Misnari dan Nurul Qomariyah.
Sedangkan (F) telah memperoleh bagian tanah waris di lokasi lain, namun justru menggunakan sertifikat tanah yang ditempati kakaknya untuk kepentingan pinjaman pribadi.
Berdasarkan penelusuran, pencairan dana pinjaman sebesar Rp100 juta telah dilakukan pada pekan lalu, atau sekitar awal November 2025.
Padahal, di lokasi agunan jelas berdiri dua bangunan permanen yang dihuni keluarga lain, dan tidak ada persetujuan atau tanda tangan dari penghuni yang sah.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja dan prosedur verifikasi agunan oleh Bank BRI Cabang Sampang.
Pasalnya, meskipun lokasi agunan sudah dihuni ahli waris lain, pinjaman tetap disetujui dan dicairkan tanpa pemeriksaan mendalam mengenai status penguasaan lahan.
“Kami tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai tanda tangan, tapi tahu-tahu sertifikat tanah tempat kami tinggal sudah dijaminkan ke bank dan uangnya cair. Ini jelas merugikan kami,” ujar Nurul Qomariyah, Rabu (12/11/2025).
Nurul mempertanyakan proses survei lapangan dan pemeriksaan legalitas oleh pihak Bank BRI, yang dinilai lalai dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kalau BRI benar-benar survei, pasti tahu rumah kami berdiri di situ, harusnya tidak bisa lolos, ini bukan hanya salah satu pihak keluarga, tapi juga ada kelalaian dari bank,” ujarnya.
Dari hasil konfirmasi wartawan, pihak Bank BRI Cabang Sampang membenarkan bahwa pinjaman tersebut menggunakan sertifikat atas nama Misnari, dan menyebut bahwa persetujuan cukup diberikan oleh pemilik sertifikat.
“Karena pemilik atau atas nama sertifikat masih Misnari, jadi yang menyetujui cukup Misnari, Pak,” kata Wawan salah Satu karyawan BRI Cabang Sampang saat dikonfirmasi.
“Saya juga sudah komunikasi sama Pak Bambang dari Koramil barusan,” tambahnya.
Namun, jawaban itu dinilai tidak menjawab substansi persoalan, sebab secara faktual tanah tersebut telah ditempati ahli waris lain (Nurul) dan digunakan sebagai tempat tinggal tetap.
Tindakan ( F) diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, menyewakan, menggadaikan atau menjaminkan tanah yang diketahui bukan miliknya secara sepenuhnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, bila terbukti terdapat keterangan palsu atau manipulasi data dalam berkas kredit, pelaku dapat dijerat tambahan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).
Ahli hukum pertanahan juga menilai, bank tidak bisa berlindung hanya pada nama sertifikat, sebab dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik dan fakta lapangan juga menentukan hak atas tanah.
“Bank wajib survei lapangan, memeriksa siapa yang menguasai tanah, bukan sekedar melihat nama di sertifikat. Kalau sudah ada rumah dan penghuni tetap, itu harus dipastikan status hukumnya,” ujar salah satu pengamat hukum di Sampang.
Nurul Qomariyah menegaskan akan melaporkan tindakan (F) ke aparat penegak hukum serta melayangkan somasi kepada pihak Bank BRI Cabang Sampang.
Menurutnya, langkah ini diambil bukan untuk memperuncing masalah keluarga, tapi untuk melindungi hak hukum dan tempat tinggal yang sah.
“Kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan sekedar masalah keluarga, tapi sudah pelanggaran hukum karena rumah yang kami tempati dijadikan jaminan tanpa seizin kami,” tegasnya.
Ia juga berharap pihak BRI segera melakukan peninjauan ulang terhadap agunan dan pencairan pinjaman tersebut, agar tidak menimbulkan konflik hukum yang lebih luas.
Kasus di Dusun Raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ini menunjukkan lemahnya verifikasi agunan di lembaga perbankan dan maraknya praktik penggunaan sertifikat warisan sebagai jaminan tanpa izin penghuni sah.
Jika penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur melawan hukum, (F) terancam pidana penggelapan hak atas tanah, sementara pihak Bank BRI dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata dan administratif akibat kelalaian dalam verifikasi kredit dan survei lapangan.








Komentar