
Gresik,// (ANGKAT BERITA) Sumur bor milik hasil kerjasama Hasan dengan Sulaiman kepala dusun Padangan desa Randu padangan kecamatan Menganti diduga menyalah gunakan Jabatan sebagai Perangkat Dusun (Kasun) untuk memperjual belikan (Komersil) Air dari sumur bor mengalir ke beberapa titik terutama perumahan Tanpa mengantongi ijin, Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) di duga Ilegal serta melawan hukum.
Hasan saat dikonfirmasi dilokasi sumur bor membenarkan bahwa sumur bor yang berdiameter 6″ itu miliknya dengan Sulaiman ( Kasun ) yang di perjual belikan secara bebas keperumahan di berbagai titik..,”ungkapnya” Pantauan tim investigasi saat pertanyakan kejelasan terkait perizinan usahanya Hasan dengan tegas menyatakan dirinya tidak memiliki izin pengeboran Sipa atau AMDAL
Ia juga memberikan informasi kepada tim investigasi bahwa di desa sini ada tiga titik sumur bor dugaan juga tidak memiliki izin dan dikomersilkan, jelasnya Sementara beberapa warga juga membenarkan adanya tiga titik sumur bor yang berdiameter 6 ” dan dikomersilkan terangnya.
Lebih lanjut Sulaiman saat dikonfirmasi hari selasa 11 November 2025 melalui telepon WhatsApp terkait sumur bor milik yang diduga tidak mengantongi izin apapun ia tidak membantah dan membenarkannya hal itu, justru Sulaiman kembali bertanya dengan nada menantang “memangnya kenapa kalau tidak izin?”.Ucapnya” Dengan nada tinggi dan menantang Sulaiman merasa KEBAL HUKUM.

Hasan pemilik sumur bor saat dikonfirmasi lebih lanjut kamis, 13/11/2025 pukul 18:25 wib.yang diduga tidak berizin merasa terganggu saat dikonfirmasi tim investigasi melalui telepon WhatsApp terkait pengelolaan dan izin usaha jual beli air bawah tanah, ia malah menuduh tim investigasi memeras kalau cari uang jangan begini caranya mas..! Tutup Hasan telepon langsung dinonaktifkan.
Penggunaan air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, penghentian kegiatan, pencabutan izin) dan sanksi pidana (kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar). Hukuman pidana dengan denda lebih berat dapat berlaku jika sampai menimbulkan kerusakan lingkungan, yaitu penjara minimal 18 bulan dan denda minimal Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan penggunaan air tanah dapat dihentikan sementara hingga izin dipenuhi. Pembekuan atau pencabutan izin: Sanksi ini diberikan kepada pelanggar yang tidak mengindahkan teguran dan peringatan sebelumnya. Kewajiban membayar ganti rugi: Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat pelanggaran tersebut.
Sanksi berdasarkan UU Sumber Daya Air (UU 17/2019): Kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, Denda pidana minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Sanksi pidana yang lebih berat (jika menyebabkan kerusakan):
Kurungan penjara minimal 18 bulan dan maksimal 6 tahun.
Denda minimal Rp2,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Penting untuk diperhatikan Sanksi pidana dengan denda lebih berat berlaku jika ada kesengajaan dalam melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan, dan/atau prasarana sumber daya air. Penggunaan air tanah tanpa izin, baik yang tidak pernah memiliki izin maupun izin yang sudah habis masa berlakunya, merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan mengurus izin atau menutup sumur. Ancaman Pidana Eksploitasi Air Tanah yang Berlebihan
Sanksi dan Risiko Jika Tidak Memiliki SIPA (Lengkap 2025) – Pakar AMDAL Denda dan Sanksi Administratif Setiap pemanfaatan air tanah tanpa SIPA dianggap sebagai pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi nyata. Salah satu bentuk sangsi. Sanksi Pidana * Kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. * Denda pidana minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 5 Miliar.
Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jawah Timur untuk menindak tegas dan sangsi sesuai UU” SIPA. Sesudah berita di unggah ke publik, kami menunggu klarifikasinya dari pihak terkait..kamis,13 November 2025.
Redaksi//
Angkatberita.id
(Investigasi)








Komentar