Pungutan Rp 1 Juta per Siswa MAN Bangkalan dalam Rencana Study Tour ke Bali Diduga Menyimpang Aturan

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id
Rencana kegiatan studi tour kunjungan industri dan studi lingkungan bagi siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan ke Bali muncul dugaan penyimpangan aturan dari sisi kebijakan dan hukum.

Selain adanya pungutan biaya sebesar Rp 1 juta per siswa, kebijakan tersebut ditetapkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan wali murid dan Komite Madrasah. Proses klarifikasi yang dilakukan, pihak madrasah mengakui bahwa agenda kegiatan tidak hanya berisi kunjungan edukatif, tetapi turut mencakup kunjungan ke destinasi wisata, sehingga memantik dugaan penyimpangan dari prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur pemerintah.

Sesuai data yang diperoleh, tujuan studi tour ke Bali selama 3 hari hanya berdasarkan kesepakatan para siswa, dan menyebut tanpa melibatkan orang tua peserta didik maupun Komite Madrasah dalam forum musyawarah atau rapat koordinasi resmi.

Padahal, MAN merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara regulasi dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, yang menegaskan bahwa operasional madrasah negeri telah ditanggung negara sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.

Baca Juga :  Darurat Kabel Liar: Wajah Kota Bangkalan Makin Kusut

Wakil Humas MAN Bangkalan, Hasan, membenarkan bahwa penetapan kegiatan studi tour ke Bali berangkat dari kesepakatan siswa dan madrasah hanya memfasilitasi rencana yang ada.

“Itu keinginan siswa minta kesana biar tahu pengalaman di Bali dan kami hanya bantu memfasilitasi,” terangnya. Rabu, (14/1)

Bahkan Ia juga mengakui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung dalam setiap tahunnya bagi siswa yang memilih keterampilan di bidang tersebut. Sehingga menurutnya pihak wali murid dianggap sudah cukup tahu dan madrasah hanya akan memberikan surat kepada orang tua untuk menandatangani pernyataan persetujuan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Meskipun hal itu diduga tanpa didahului rapat koordinasi yang melibatkan wali murid dan Komite Madrasah.

“Kesepakatannya dari siswa kami hanya memfasilitasinya. Sekarang kalau hanya mengandalkan dana BOS untuk peningkatan kualitas pendidikan rasanya tidak cukup tanpa dukungan pihak luar dan untuk itu orang tua diminta persetujuannya melalui surat yang kami berikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Tanah Merah Bantah Tudingan Fee Rujukan Bayi Prematur: "Rujukan Sesuai Permintaan Keluarga Pasien"

Tidak hanya itu, Hasan juga mengakui bahwa agenda kegiatan tidak sepenuhnya berfokus pada aspek edukatif siswa. Selain kunjungan ke beberapa pabrik di Bali, pihak madrasah juga merencanakan kunjungan ke sejumlah destinasi wisata. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini lebih bersifat rekreatif dibandingkan fokus pada pembelajaran berbasis kompetensi.

Praktik penetapan kebijakan tanpa pelibatan wali murid dan Komite Madrasah dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite memiliki fungsi pemberi pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan madrasah, khususnya yang berdampak pada pembiayaan dan kepentingan peserta didik.

Dikonfirmasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan bidang kesiswaan Sulaiman, dalam hal ini masih melakukan komunikasi dengan pihak MAN terkait rencana kegiatan studi tour tersebut.
(Robin)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru