Isi BBM Pakai Jerigen di SPBU Tanah Merah, Pengawas Tegaskan Berizin dan Sesuai Aturan

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bangkalan. Angkatberita.id

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen kembali terjadi. Pada Minggu malam (1/2) sekitar pukul 21.35 WIB, media mendapati sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Praktik tersebut muncul kecurigaan, mengingat pengisian BBM menggunakan jerigen tidak diperbolehkan secara bebas dan telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan harus tepat sasaran serta tidak disalahgunakan.

Baca Juga :  Gotong Royong TNI dan Warga, Rumah Bapak Musklis Mulai Berdiri Kokoh

Selain itu, BPH Migas dan Pertamina mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu, seperti nelayan, petani, atau usaha kecil, dengan syarat wajib mengantongi surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai prosedur atau justru mengindikasikan pelanggaran, media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SPBU. Kegiatan pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut sempat memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan koordinasi tidak resmi antara petugas SPBU dan warga.

Namun, dugaan itu dibantah oleh pengawas SPBU Tanah Merah. Ia menegaskan bahwa pengisian BBM melalui jerigen yang dilakukan warga pada malam tersebut merupakan kegiatan resmi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Menu Tak Layak Terus Muncul di Bangkalan, Kemana Korwil SPPG ?

“Pada dasarnya pelayanan BBM non-kendaraan di lokasi, dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan dalam pengawasan petugas SPBU. Kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pengawas SPBU, Minggu (1/2).

Sebagai bentuk klarifikasi, pihak SPBU juga melampirkan dokumentasi surat rekomendasi yang dimaksud, sebagai bukti bahwa warga yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten.

Meski demikian, fenomena ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam penyaluran BBM, terutama di tengah upaya pemerintah menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru