
Bangkalan. Angkatberita.id
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen kembali terjadi. Pada Minggu malam (1/2) sekitar pukul 21.35 WIB, media mendapati sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Praktik tersebut muncul kecurigaan, mengingat pengisian BBM menggunakan jerigen tidak diperbolehkan secara bebas dan telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan harus tepat sasaran serta tidak disalahgunakan.
Selain itu, BPH Migas dan Pertamina mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu, seperti nelayan, petani, atau usaha kecil, dengan syarat wajib mengantongi surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai prosedur atau justru mengindikasikan pelanggaran, media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SPBU. Kegiatan pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut sempat memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan koordinasi tidak resmi antara petugas SPBU dan warga.
Namun, dugaan itu dibantah oleh pengawas SPBU Tanah Merah. Ia menegaskan bahwa pengisian BBM melalui jerigen yang dilakukan warga pada malam tersebut merupakan kegiatan resmi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya pelayanan BBM non-kendaraan di lokasi, dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan dalam pengawasan petugas SPBU. Kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pengawas SPBU, Minggu (1/2).
Sebagai bentuk klarifikasi, pihak SPBU juga melampirkan dokumentasi surat rekomendasi yang dimaksud, sebagai bukti bahwa warga yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten.
Meski demikian, fenomena ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam penyaluran BBM, terutama di tengah upaya pemerintah menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi.





Komentar