SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan pengguna jasa parkir sepeda motor di sebelah selatan Pasar Sampang tidak mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, terutama menyangkut transparansi penerimaan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, saat dikonfirmasi menyatakan karcis wajib diberikan kepada pengguna jasa parkir.
“Nanti kita tegur lagi, untuk karcis wajib diberikan ke pengguna parkir, Mas,” kata Hotib. Kamis (20/08)
Pernyataan itu menjadi perhatian karena persoalan serupa bukan kali pertama terjadi, berdasarkan komunikasi sebelumnya, Dishub disebut telah melakukan peneguran pada bulan Februari 2026 lalu, namun, beberapa bulan berselang praktek tidak memberikan karcis kembali ditemukan di lapangan.
Berulangnya persoalan setelah peneguran membuat efektivitas pengawasan Dishub dipertanyakan, sebab, tindakan administratif semestinya diikuti evaluasi untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
Pemerhati PAD Kabupaten Sampang, Said Abdullah, menilai tidak diberikannya karcis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kontrol terhadap penerimaan daerah.
“Kalau karcis memang diwajibkan, maka setiap masyarakat yang membayar parkir harus mendapatkannya, kalau sudah pernah ditegur tetapi kembali terjadi, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya petugas parkirnya, tetapi juga sistem pengawasannya,” kata Said.
Menurut dia, Dishub harus mampu memastikan adanya kesesuaian antara karcis yang dikeluarkan, transaksi parkir dan uang yang disetorkan sebagai penerimaan daerah.
“Jangan sampai masyarakat rutin membayar, tetapi kontrol terhadap uang yang dipungut justru lemah, harus bisa dibuktikan berapa karcis yang didistribusikan, berapa yang terpakai, berapa penerimaan setiap titik parkir dan berapa yang benar-benar disetorkan ke daerah,” ujarnya.
Said meminta pemerintah tidak terus mengandalkan teguran apabila persoalan yang sama berulang, evaluasi, menurut dia, harus menyentuh petugas maupun sistem pengelolaan parkir secara keseluruhan.
“Kalau teguran pertama tidak efektif kemudian hanya ditegur lagi, sampai kapan pola seperti ini dibiarkan? Pemerintah harus berani melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang, Baihaki, ia dimintai tanggapan mengenai pengawasan DPRD terhadap pengelolaan retribusi parkir dan langkah yang semestinya dilakukan apabila petugas berulang kali tidak memberikan karcis.
Baihaki juga ditanya apakah DPRD pernah mengecek kesesuaian antara aktivitas kendaraan di titik parkir, penggunaan karcis dan setoran retribusi kepada daerah.
Namun, hingga berita ini ditulis, Baihaki belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Said mendorong DPRD Sampang tidak sekedar melihat target dan realisasi PAD berdasarkan laporan, tetapi melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui apakah penerimaan yang tercatat sejalan dengan aktivitas parkir.
“Ini uang masyarakat dan menyangkut PAD. DPRD jangan hanya melihat angka realisasi dalam tulisan, coba turun dan cocokkan jumlah kendaraan, karcis yang digunakan dan setoran dari titik-titik parkir, dari situ akan terlihat apakah sistem pengelolaannya sudah berjalan dengan benar atau masih memiliki celah,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanyakan tindakan selanjutnya apabila setelah kembali ditegur petugas masih tidak memberikan karcis, Hotib belum menjelaskan secara terperincii, ia mengajak persoalan tersebut dibicarakan langsung di kantor.
“Besok ngopi di kantor, Mas, biar enak kita bicara ya, saya masih Opgab di terminal ini,” ujarnya.
Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Dishub dan DPRD Sampang, tidak cukup hanya memastikan petugas membawa karcis, pemerintah juga dituntut memastikan mekanisme pemungutan hingga penyetoran retribusi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika karcis diwajibkan tetapi tidak diberikan, sementara persoalan serupa muncul kembali setelah peneguran, yang patut dipertanyakan bukan lagi sekedar kedisiplinan petugas, tetapi seberapa kuat pemerintah mengawasi setiap rupiah retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat.








Komentar