SAMPANG (ANGKAT BERITA) Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun Tanglor, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian, Proyek dengan anggaran hampir Rp200 juta itu disebut merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sampang, namun pelaksanaannya justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Senin (17/08)
Sorotan muncul setelah ditemukan dugaan penggunaan besi dan material yang tidak sesuai spesifikasi, persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keberadaan tandon SPAM lama yang disebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pembangunan baru.
Data LPSE mencatat proyek Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Perdesaan Dsn. Tanglor Desa Tambak Kec. Omben memiliki pagu Rp200 juta dengan HPS Rp199.976.311,60. Pekerjaan dimenangkan CV Putra Bagus dengan nilai setelah negosiasi Rp199.334.625,80.
Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya bangunan baru, yang perlu dijawab adalah apakah uang negara tersebut digunakan untuk pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai kontrak.
Jika tandon lama memang masih berada di sekitar lokasi, masyarakat berhak mengetahui apakah fasilitas tersebut sudah dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan, jika memang tidak layak, tentu harus ada dasar pemeriksaan atau kajian teknis yang menjelaskannya.
Begitu pula dengan dugaan ketidaksesuaian besi dan material, hal tersebut harus diuji dengan RKS, gambar teknis, spesifikasi kontrak dan hasil pemeriksaan PPK jika sesuai, tunjukkan dasarnya, jika tidak sesuai, perbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Karena itu, APH dan BPK tidak perlu menunggu masyarakat membuat laporan terlebih dahulu untuk menjadikan proyek ini sebagai perhatian, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan merupakan pintu awal untuk memastikan proyek uang negara berjalan sesuai aturan.
Terlebih proyek ini disebut sebagai Pokir DPRD Sampang, di sinilah letak ironi yang patut dipertanyakan, kalau benar merupakan aspirasi dewan, semestinya proyek tersebut menjadi contoh baik hasil perjuangan wakil rakyat, bukan justru menjadi pekerjaan yang sejak awal sudah dipertanyakan kualitas dan perencanaannya.
Dewan jangan hanya rajin mengusulkan proyek melalui Pokir, tetapi lupa bahwa setelah anggaran turun, yang diuji bukan banyaknya proyek yang berhasil dimasukkan, melainkan manfaat dan kualitas hasilnya.
Kalau proyek Pokir saja harus dipertanyakan karena dugaan material dan spesifikasi, lalu apa bedanya dengan proyek biasa?
Publik tentu tidak meminta perlakuan istimewa terhadap proyek Pokir, sebaliknya, masyarakat justru berharap Pokir DPRD menjadi proyek yang paling mudah dipertanggungjawabkan, karena membawa nama lembaga legislatif dan disebut berasal dari aspirasi masyarakat.
PUPR Sampang sebagai pelaksana kegiatan perlu membuka penjelasan mengenai hasil pemeriksaan pekerjaan PPK juga harus memastikan seluruh material dan konstruksi sesuai dokumen kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Sementara itu, DPRD Sampang juga semestinya tidak alergi terhadap pengawasan terhadap proyek yang lahir dari Pokir-nya sendiri, kalau memang benar untuk kepentingan masyarakat, pengawasan ketat justru akan membersihkan nama baik dewan dari segala prasangka.
Sebab pada akhirnya, Pokir bukan cek kosong, anggaran bukan milik dewan, melainkan uang rakyat, ketika uang rakyat dipakai, tidak boleh ada alasan untuk meminta publik diam hanya karena proyek tersebut merupakan usulan wakil rakyat.
Hingga berita ini ditulis, upaya memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana yang disebut bernama H. Rasat masih belum membuahkan hasil konfirmasi melalui sambungan komunikasi belum mendapatkan respon.
Redaksi juga masih berupaya mendapatkan nomor kontak anggota DPRD Sampang yang disebut sebagai pengusul Pokir proyek tersebut, konfirmasi kepada dewan pengusul penting dilakukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada temuan di lapangan, tetapi juga menghadirkan penjelasan dari pihak yang mengusulkan program tersebut.
Sebab, jika proyek ini benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRD, maka masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya.







Komentar