Oknum Kades Di Batang Asam Bermental Pereman, Saat dikonfirmasi Ancam wartawan 

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 12:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diduga naik darah saat dikonfirmasi Wartawan Sorotjejakinvestigasi.com pada Kamis malam (14/12/2023)

Didalam rekaman suara, Hermansyah bukan hanya sekedar marah, namun turut melontarkan kata-kata ancaman terhadap Syahroni saat dikonfirmasi tentang viralnya pemberitaan Desa Kampung Baru, ” Seperti diberitakan sebelumnya dari salah satu media online yang di Dilansir dari sidikkasus.com,- pada selasa 12 Desember 2023 kemarin dengan judul Tiga Desa Di Kabupaten Tanjab Barat, Bakal Digugat, ” Terkait Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan ADD/DD

Seketika Syahroni mengkonfirmasikan pemberitaan Pemdes Desa kampung Baru tentang transparansi, sepotanitas Kades menjawab dengan nada tinggi seraya melontarkan kata-kata kotor.

Baca Juga :  Penempatan TPS di Desa Gunung Rancak Dipertanyakan, KPU Sampang Diminta Bertindak

“Kau nak nakut-nakuti aku yo? Pijak kepala kau baru tau raso kauu!” Sebut Hermansyah mengancam

“Ku rendam kau dikolam tu mboh?” Ujarnya menambahkan

Syahroni menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Namun alih-alih Hermansyah paham, malah tambah mengancam dan menantang seraya melontarkan kata-kata bagaikan pereman

” Apo hak kau, siko kalau kau centeng” tantang Hermasyah

“Kau nak melawan aku? Siapo beking kau” teriak Hermansyah

Atas hal tersebut banyak pihak miris terhadap etika seorang kepala desa 2 periode tersebut.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Sumenep Tercoreng! Guru MTsN 3 Sumenep Buron Kasus Penggelapan

Menurut Zulhamdi tidak sepantasnya kepala desa berbicara laksanakan bagaikan pereman, melakukan penekanan dan mengintimidasi terhadap seorang wartawan.

Sejatinya Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesi. Untuk menjamin kemerdekaan Pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi berdasarkan kode jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan UU yang tertuang di Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00

Berita Terkait

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 
Diduga Sebagai Pelaksana. Lukman, Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek P3-TGAI Rp195 Juta
Jangan Gegabah! Bupati Fauzi Ingatkan Petani Soal Jebakan Cuaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite

Berita Terbaru

Peristiwa

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:23 WIB

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB